| Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa BUDI SUNARJO, ST Bin (Alm) PARJAN pada hari Kamis tanggal 15 September 2016 sekira pukul 10.00 atau setidak tidaknya pada bulan September tahun 2016 WIB di Bank Mandiri Cabang Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula ketika terdakwa selaku Direktur PT. JAVA MODERN TEKNOLOGI pada awal bulan September 2016 mendapatkan Proyek pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung IGD RSUD Wonosari Tahun 2016 sejumlah kurang lebih Rp 8.250.000.000, (delapan milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa mengajak saksi BAMBANG WIDI SUPARNO untuk sama sama mengerjakan proyek tersebut dengan pembagian keuntungan 50-50, dan Saksi BAMBANG WIDI SUPARNO menyetujuinya, selanjutnya dengan alasan kerjasama tersebut, terdakwa BUDI SUNARJO, ST Bin (Alm) PARJAN meminta dana sejumlah Rp. 412.500.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi BAMBANG WIDI SUPARNO untuk membayar jaminan pelaksanaan pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung IGD RSUD Wonosari Tahun 2016;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 September 2016 melalui Bank Mandiri Cabang Bantul, saksi BAMBANG WIDI SUPARNO mentransfer dana sejumlah Rp. 412.500.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa melalui rekening atas nama PT. JAVA MODERN TEKNOLOGI milik terdakwa dengan nomor rekening 1370012045833;
- Bahwa selanjutnya tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi BAMBANG WIDI SUPARNO, uang yang ada pada Bank Mandiri Nomor rekening 1370012045833 diambil melalui cek oleh terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa antara lain : Nomor seri cek GQ 386660 tanggal 15 September 2016 sejumlah Rp 252.000.000,- (dua ratus lima puluh dua juta rupiah) untuk membayar utang terdakwa di Bank BPR Chandra Muktiartha dan Bank BPR Danagung Ramulti, Nomor seri cek GQ 386661 tanggal 15 September 2016 sejumlah sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diserahkan saksi Udyk Prabawa untuk membayar upah kerja yang bersangkutan selama ikut membantu terdakwa,Nomor seri cek GQ 386658 tanggal 16 September 2016 sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dipergunakan terdakwa untuk biaya operasional pribadi; serta Nomor seri cek GQ 386662 tanggal 16 September 2016 terdapat dana keluar sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diserahkan saksi Kriswanto untuk biaya pengurusan garansi Bank Jaminan Pelaksanaan proyek pembangunan gedung IGD RSUD Wonosari tahun 2016 sejumlah Rp 45.475.000,- (empat puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagaimana bukti setor Bank BPD Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nomor rekening 005921000495 atas nama PT. Java Modern Teknologi untuk pembayaran garansi Bank Jaminan Pelaksanaan proyek pembangunan gedung IGD RSUD Wonosari tahun 2016;
- Bahwa selanjutnya saksi BAMBANG WIDI SUPARNO berkali kali meminta kembali uang tersebut namun oleh Terdakwa tidak pernah diberikan;
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi BAMBANG WIDI SUPARNO menderita kerugian sejumlah Rp 367.025.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian (Rp 412.500.000,- dikurangi Rp 45.475.000,-) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut;
------ Perbuatan terdakwa BUDI SUNARJO, ST Bin (Alm) PARJAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa BUDI SUNARJO, ST Bin (Alm) PARJAN pada hari Kamis tanggal 15 September 2016 sekira pukul 10.00 atau setidak tidaknya pada bulan September tahun 2016 WIB di Bank Mandiri Cabang Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula ketika terdakwa selaku Direktur PT. JAVA MODERN TEKNOLOGI pada awal bulan September 2016 mendapatkan Proyek pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung IGD RSUD Wonosari Tahun 2016 sejumlah kurang lebih Rp 8.250.000.000,- (delapan milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), Kemudian terdakwa menawarkan atau mengajak saksi BAMBANG WIDI SUPARNO mengadakan kerjasama Pembangunan Gedung IGD RSUD Wonosari Tahun 2016 tersebut dengan pembagian keuntungan 50-50, dan Terdakwa meminta dana sebesar Rp. 412.500.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) terlebih dahulu kepada saksi BAMBANG WIDI SUPARNO untuk jaminan pelaksanan pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung IGD RSUD Wonosari Tahun 2016 tersebut; atas dasar kata-kata dan ajakan dari terdakwa tersebut kemudian saksi BAMBANG WIDI SUPARNO percaya dan tergerak hatinya kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp. 412.500.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan cara pada tanggal 15 September 2016 melalui Bank Mandiri Cabang Bantul, saksi BAMBANG WIDI SUPARNO menstrasnfer sejumlah Rp. 412.500.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan nomor rekening 1370012045833 atas nama PT. JAVA MODERN TEKNOLOGI milik terdakwa untuk pembayaran jaminan pelaksanaan sebagaimana diminta terdakwa;
- Bahwa ternyata setelah transfer masuk, uang tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk membayar jaminan pelaksanaan Pembangunan Gedung IGD RSUD Wonosari Tahun 2016, namun hanya dibayarkan sebesar Rp 45.475.000,- (empat puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagaimana bukti setor Bank BPD Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nomor rekening 005921000495 atas nama PT. Java Modern Teknologi untuk pembayaran garansi Bank Jaminan Pelaksanaan proyek pembangunan gedung IGD RSUD Wonosari tahun 2016;
- Bahwa selanjutnya tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi BAMBANG WIDI SUPARNO, uang yang ada pada Bank Mandiri Nomor rekening 1370012045833 diambil melalui cek oleh terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa antara lain Nomor seri cek GQ 386660 tanggal 15 September 2016 sejumlah Rp.252.000.000,- (dua ratus lima puluh dua juta rupiah) untuk membayar utang terdakwa di Bank BPR Chandra Muktiartha dan Bank BPR Danagung Ramulti, Nomor seri cek GQ 386661 tanggal 15 September 2016 sejumlah sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diserahkan saksi Udyk Prabawa untuk membayar upah kerja yang bersangkutan selama ikut membantu terdakwa, Nomor seri cek GQ 386658 tanggal 16 September 2016 sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dipergunakan terdakwa untuk biaya operasional pribadi; serta Nomor seri cek GQ 386662 tanggal 16 September 2016 terdapat dana keluar sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diserahkan saksi Kriswanto untuk biaya pengurusan garansi Bank Jaminan Pelaksanaan proyek pembangunan gedung IGD RSUD Wonosari tahun 2016;
- Bahwa ternyata pula pembagian keuntungan 50-50 % sebagaimana disampaikan terdakwa kepada saksi BAMBANG WIDI SUPARNO tidak pernah diberikan;
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah menguntungkan terdakwa senilai Rp.252.000.000,- (dua ratus lima puluh dua juta rupiah) untuk membayar utang terdakwa di Bank BPR Chandra Muktiartha dan Bank BPR Danagung Ramulti serta Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi terdakwa dan saksi Udyk Prabawa untuk membayar upah kerja yang bersangkutan selama ikut membantu terdakwa sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi BAMBANG WIDI SUPARNO menderita kerugian sejumlah Rp 367.025.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian (Rp 412.500.000,- dikurangi Rp 45.475.000,-) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut;
------ Perbuatan terdakwa BUDI SUNARJO, ST Bin (Alm) PARJAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
|