| Dakwaan |
Dakwaan :
----------- Bahwa Terdakwa Ramadhan Eka Saputra Als Adit Bin Heriyanto (Alm) pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2016 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Kembaran Rt 04 Tamantirto, Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul Telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban Wenny Anggraini, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal hari Kamis tanggal 25 Februari 2016 dimana waktu sudah tidak diingat oleh Saksi Wenny menerima pesan melalui LINE dari Terdakwa Ramadhan yang inti isi dari LINE tersebut ingin bertemu dengan Saksi Wenny. Setelah membaca LINE tersebut saksi Wenny menemui terdakwa Ramadhan.
Bahwa dari hasil pertemuan antara saksi Wenny dengan Terdakwa Ramadhan, pada tanggal 1 Maret 2016 dimana waktunya sudah tidak diingat oleh Saksi Wenny diajak oleh Terdakwa Ramadhan untuk pergi ke Solo Jawa Tengah menemui temannya yaitu Saksi Rita. Selanjutnya saksi korban Wenny bersama terdakwa Ramadhan sebelum berangkat ke Solo untuk pergi merental mobil jenis Mazda 2 warna putih Nopol : H-9064 KW dengan jaminan KTP serta sepeda motor Honda Beat milik Saksi Korban Wenny dan setelah medapatkan rental mobil terdakwa Ramadhan bersama Saksi Korban Wenny menyempatkan main ke Yogyakarta .
Bahwa pada Tanggal 2 Maret 2016 dimana waktunya sudah tidak diingat oleh saksi Weny berangkat ke Solo dengan menggunakan mobil cateran Mazda 2 warna putih Nopol : H-9064 KW untuk bertemu Saksi Rita, setelah itu Saksi Weny, Saksi Rita serta Terdakwa Ramadhan bermain disekitar wilayah Solo. Pada Hari Kamis Tanggal 3 Maret 2016 Saksi Weny, Saksi Rita serta Terdakwa Ramadhan berangkat menuju Yogyakarta, setelah sampai di Yogyakarta Saksi Weny, Saksi Rita serta Terdakwa Ramadhan sempat berkeliling di Yogyakarta. Pada malam harinya Saksi Weny pulang kerumahnya sedangkan saksi Rita bersama Terdakwa Ramadhan bermalam di sebuah Hotel.
Bahwa pada hari Jumat 4 Maret 2016 dimana waktunya sudah tidak diingat oleh saksi Wenny yang masih berada di Yogyakarta mulailah terdapat selisih paham antara Saksi Weny dengan Terdakwa Ramadhan mengenai rental mobil atas nama saksi Weny dan tidak mau rental tersebut An terdakwa Ramadhan sehingga Saksi Weny merasa harus bertanggungjawab atas Mazda 2 warna putih Nopol : H-9064 KW yang sedang dirental tersebut. Sampai akhirnya Mazda 2 warna putih Nopol : H-9064 KW yang dirental tersebut selesai dan dikembalikan ke tempat Rental masih tetap menggunkana nama saksi Wenny.
Bahwa pada Hari Minggu Tanggal 6 Maret 2016 sekira pukul 09.00 WIB saksi korban Wenny di SMS oleh terdakwa Ramadhan memberitahukan bahwa saksi Rita kabur dari rumahnya, kemudian saksi wenny diminta untuk bertemu dengan terdakwa Ramadhan dengan maksud ingin meminjam HP saksi korban Wenny untuk melancak keberadaan saksi Rita. Setelah itu terdakwa Ramadhan mendatangi kos teman saksi Wenny dimana saat itu saksi wenny berada di kosan tersebut dan setelah terdakwa Ramadhan tiba di kosan teman saksi korban Wenny, langsung saja terdakwa Ramadhan mengambil HP saksi Wenny untuk melacak keberadaan saksi Rita. Setelah menemukan keberadaan saksi Rita di Stasiun Tugu, saksi Wenny bersama terdakwa Ramadhan langsung berangkat menuju Stasiun Tugu. Setibanya di stasiun Tugu dan menemui saksi Rita, saat itu saksi Wenny hanya menunggu didalam mobil Mazda 2 warna putih Nopol : H-9064 KW dan terdakwa ramadhan langsung memaksa saksi Rita untuk masuk ke dalam mobil Mazda 2 warna putih Nopol : H-9064 KW. Saat perjalanan menuju pulang ke rumah terdakwa Ramadhan sempat berhenti di jalan dan terdakwa Ramadhan sempat keluar dari mobil Mazda 2 tersebut, kemudian saksi Rita bercerita kepada saksi Wenny bahwa saksi Rita tidak suka dan tidak nyaman dengan sikap terdakwa Ramadhan dan ingin pergi dari rumah saksi Rita dan pada saat itu juga tanpa sepengetahuan terdakwa Ramadhan saksi Rita menitipkan HP, buku tabungan serta ktp kepada saksi Wenny. Setelah itu saksi wenny pulang kerumahnya sedangkan saksi Rita ikut bersama terdakwa Ramadhan kerumah terdakwa Ramadhan.
Bahwa masih pada tanggal yang sama sekira pukul 13.00 WIB Saksi Tiara menerima telpon dari saksi Wenny dengan maksud saksi Tiara diajak untuk menjemput Saksi Rita di rumah terdakwa Ramadhan di Dsn.kembaran Rt 006,Tamantirto,Kasihan, Bantul. Setibanya di rumah terdakwa Ramadhan saksi Wenny berpura-pura baik kepada terdakwa Ramdahan dan diam-diam saksi wenny menyuruh saksi Rita masuk ke dalam mobil agar bisa pergi dari rumah tersebut akan tetapi ketahuan oleh terdakwa Ramadhan. Setelah mengetahui hal tersebut, langsung saja Terdakwa Ramadhan mendorong bahu saksi Wenny, kemudian melempar kotak susu mengenai kaki saksi Wenny. Setelah itu terdakwa Ramadhan mendekati saksi Wenny langsung memukul kepala bagian belakang saksi wenny sebanyak 2 (dua) kali kemudian menjambak rambut saksi Wenny, langsung saja terdakwa Ramadhan membenturkan kepala saksi Wenny ke mobil sebanyak 2 (dua) kali dan terdakwa Ramadhan melempar mobil Mazda 2 warna putih Nopol : H-9064 KW menggunakan botol freshcare serta terdakwa Ramadhan menendang mobil Mazda 2 yang di carter oleh saksi wenny. Setelah itu dalam keadaan kesakitan, saksi wenny masih sempat beradu mulut oleh terdakwa Ramadhan dikarenakan menuduh saksi wenny mengambil HP milik saksi Rita, padahal HP tersebut dititipkan oleh saksi Rita dikarenakan saksi Rita berencana kabur dari rumah.
Bahwa akibat kejadian tersebut terdakwa Ramadhan dilaporkan oleh saksi korban Wenny ke Polsek Kasihan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ramadhan Eka Saputra terhadap saksi korban Wenny Anggraini mengakibatkan saksi korban Wenny mengalami luka-luka sebagaimana dinyatakan dalam Surat Visum Et Repertum No. 350 / 275 tanggal 10 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Antony Satriawan, dokter pemerintah selaku dokter pada Puskesmas Kasihan I menyatakan telah memeriksa Wenny pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2015 pukul 04.10 Wib dengan hasil pemeriksaan:
Pemeriksa Fisik : Tekanan darah seratus duapuluh per tujuh puluh milimeter air raksa, denyut nadi delapan puluh empat delapan puluh empat kali per menit,pernapasan dua puluh dua kali per menit, suhu tigapuluh enam oma tujuh derajat celcius ;
Pada kepala : ditemukan luka memar selebar satu kali dua centimeter di telinga kanan.
Terdapat nyeri di jari telunjuk kanan saat ditekuk
Kesimpulan :
Luka-luka tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut diatas tidak dapat mendatangkan bahaya maut.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP |