| Dakwaan |
------Bahwa terdakwa ABI WANTORO Als BABON pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2022, bertempat di Dusun Kowong Dk. Puton Rt.07 Kal. Trimulyo Kap. Jetis Kab. Bantul atau setidak-tidaknya dii suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “yang menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang,sedangkan sifat berbahayanya itu tidak diberitahukannya”, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awal mula kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WIB saksi ADAM ARDIYANSAH datang kerumah Sdr. DONAL yang merupakan adik kandung dari korban DANIEL KRISMANTO yang tinggal satu rumah di Dsn. Kowang/Dk. Puton RT. 07, Kal. Trimulyo, Kap. Jetis, Kab. Bantul dengan maksud dan tujuan membantu serangkaian acara hajatan pernikahan Sdr. DONAL. Pada saat itu saksi ADAM ARDIYANSAH oleh korban DANIEL KRISMANTO dan Sdr. IDA RUSMANTO diajak minum minuman keras oplosan jenis AL yang waktu itu sudah ada 2 (dua) botol ukuran 600 ml yang masing-masing botol tinggal sisa setengah botol yang selanjutnya minuman tersebut dihabiskan bertiga didalam kamar korban DANIEL KRISMANTO;
- Kemudian tidak lama saksi KASIHONO datang dan oleh korban DANIEL KRISMANTO disuruh membeli minuman keras / oplosan ketempat terdakwa dengan kata-kata “ KONO NENGGONE BABON NJIKOK SIJI AKONKU/SANA KETEMPAT BABON AMBIL SATU YANG SURUH SAYA” selanjutnya saksi KASIHONO pergi dengan menggunakan sepeda motor, tidak lama kemudian saksi KASIHONO datang membawa 1 (satu) botol ukuran 600 ml minuman keras / oplosan yang dibeli dari tempat terdakwa, selanjutnya minuman tersebut diminum didalam kamar korban DANIEL KRISMANTO secara bergantian hingga habis. Tidak lama kemudian korban MUHAMAD IKHSAN datang dan mengajak saksi ADAM ARDIYANSAH membeli minuman keras / oplosan dirumah terdakwa dan saksi ADAM ARDIYANSAH langsung berangkat berboncengan menggunakan sepeda motor dengan korban MUHAMAD IKHSAN namun pada saat sampai dirumah terdakwa tidak jadi membeli/hanya lewat rumahnya saja karena terlihat ada pacar terdakwa dan selanjutnya saksi ADAM ARDIYANSAH dan korban MUHAMAD IKHSAN kembali kerumah Sdr. DONAL, selanjutnya saksi ADAM ARDIYANSAH bilang kepada korban DANIEL KRISMANTO “ KONO GENTENAN KONO/SANA GANTIAN SANA “ dan korban DANIEL KRISMANTO langsung pergi menuju rumah terdakwa , tidak lama kemudian datang membawa 2 (dua) botol minuman keras/oplosan ukuran 600 ml lalu dibawa masuk kedalam kamar dan meminum minuman oplosan tersebut bersama-sama secara bergantian hingga habis dan membubarkan diri untuk pulang. Selanjutnya pada hari Sabtu tangal 15 Oktober 2022 sekira pukul 05.00 WIB Korban MUHAMMAD IKSAN ditemukan dirumahnya dalam keadaan tidak sadarkan diri dan oleh keluarga dibawa ke rumah sakit yang akhirnya siang harinya sekira pukul 14.30 WIB dinyatakan meninggal dunia di RS Hermina Yogyakarta, kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WIB Korban DANIEL KRISMANTO mengeluh sakit dan dibawa ke rumah sakit yang akhirnya Pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 06.00 WIB dinyatakan meninggal dunia di RS Nur Hidayah, Jetis, Bantul, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB sdr. IDA RUSMANTO, saksi KASIHONO dan Saksi ADAM ARDIYANSYAH mengeluh sakit dan berobat di RSUD Panembahan Senopati Bantul yaitu Sdr. ADAM ARDIYANSYAH mendapatkan perawatan obat jalan/obserfasi, Sdr IDA RUSMANTO dan saksi KASIHONO mendapatkan perawatan rawat inap, namun pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 WIB Korban IDA RUSMANTO dinyatakan meninggal dunia, sedangkan Korban KASIHONO setelah rawat inap selama 5 (lima) hari dinyatakan sembuh;
- Bahwa ia terdakwa menerangkan memang benar pada tanggal 13 Oktober 2022 korban Daniel membeli minuman keras oplosan ditempat terdakwa dan terdakwa telah membuat dan menjual minuman oplosan mulai dari bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022 dan hal tersebut juga diketahui oleh saksi Kasihono. Terdakwa membuat minuma keras oplosan tersebut dari bahan campuran alkhohol 70 % kemasan 5000ml/ liter, minuman gelas merk torpedo kemasan satu dos isi 24 pcs dan air putih le mineral;
- Bahwa terdakwa menerangkan mendapatkan bahan untuk membuat minuman keras tersebut dari membeli alkhohol 70 % kemasan 5000ml di online shop Lazada, namun terdakwa sudah lupa akun yang digunakan untuk membeli alkhol tersebut, sedangkan minuman gelas merk torpedo dan air putih le mineral dibeli terdakwa di warung kelontong;
- Bahwa terdakwa menerangkan setelah bahan-bahan sudah siap kemudian terdakwa ambil satu liter alcohol dan dituangkan ke gallon Le mineral selanjutnya dituang minuman gelas merk torpedo sebanyak 24 pcs, dan kemudian dituangkan air putih le mineral sebanyak dua botol besar ( isi 1.5 ltr per botol ) setelah itu dicampur dengan cara dikocok-kocok secara manual, setelah tercampur minuman keras oplosan tersebut tersangka tuangkan kedalam botol ukuran 600 ml, botol tersebut dibeli di toko plastik dan setiap campuran tersebut bisa mendapatkan sekitar 13 sampai 14 botol ukuran 600 ml;
- Bahwa terdakwa menerangan telah menjual minuman keras oplosan tersebut seharga Rp.15.000.,- untuk orang yang terdakwa kenal dan terdakwa jual seharga Rp.20.000,- untuk orang yang tidak terdakwa kenal, terdakwa tidak mempunyai izin untuk membuat dan menjual minuman keras oplosan tersebut dan terdakwa juga tidak mempunyai keahlian untuk menilai suatu bahan atau barang berbahaya bagi jiwa manusia serta terdakwa juga tidak tahu apakah minuman yang terdakwa buat tersebut berbahaya bagi manuasia atau tidak dan terdakwa tidak melakukan cek laboratorium dengan minuman keras yang terdakwa buat;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD Panembahan Senopati Nomor : 352 / 4566 tanggal 20 Oktober 2022 yang ditandatangani dr. Dyah Inase Sobri telah melakukan pemeriksaan terhadap IDA RUSMANTO pada Tanggal 16 Oktober 2022 .
Kesimpulan hasil pemeriksaan : Intoksikasi alcohol, Neuropati toksik mata kanan dan kiri, Suspek ileus, Asidosis metabolik;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD Panembahan Senopati Nomor : 352 / 4713 tanggal 24 Oktober 2022 yang ditandatangani dr. Dyah Inase Sobri telah melakukan pemeriksaan terhadap KASIHANA pada Tanggal 16 Oktober 2022 .
Kesimpulan hasil pemeriksaan : Peningkatan denyut jantung koma nyeri kepala, mual dan riwayat sesak nafas sebelumnya san minum alcohol. Kemungkinan diakibatkan intoksikasi alcohol.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD Panembahan Senopati Nomor : 352 / 4564 tanggal 22 Oktober 2022 yang ditandatangani dr. Dyah Inase Sobri telah melakukan pemeriksaan terhadap ADAM ARDIANSYAH pada Tanggal 16 Oktober 2022 .
Kesimpulan hasil pemeriksaan : Intoksikasi alcohol.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Nur Hidayah Nomor : B/1/RSNH/Vis/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 yang ditandatangani dr. Anni Mar’atus Sholihah, MMR telah melakukan pemeriksaan terhadap DANIEL KRISMANTO pada Tanggal 15 Oktober 2022 .
Kesimpulan hasil pemeriksaan :
- Observasi penurunan kesadaran at causa syok sepsis
- Infeksi saluran kemih
- Stemi anterior luas
- Hiperkalamia
- Diagnosis keluar
- Meninggal dunia, penyebab : syok sepsis, electrolit imbalance, acute kidney injury, infeksi sluran kemih
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Hermina Nomor : 1825YANMED/RSHYYK /X/2022 tanggal 24 Oktober 2022 yang ditandatangani dr. Intan Puspita Dewi telah melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Ihsan Ashari pada Tanggal 15 Oktober 2022 .
Kesimpulan hasil pemeriksaan : Pasien syok hypovolemic et causa bleeding gastrointestinal, ensefalopati dan cardiac arrest. Korban dinyatakan meninggal.
- Bahwa berdasarkan Hasil LABORATORIS KRIMINALISTIK No. LAB : 2710/KTF/2022 tanggal 14 November 2022 mengenai perbedaan hasil uji lab terhadap barang bukti
- BB-5802/2022/KFT berupa 1 buah botol plastic transparan bertutup warna putih tanpa merek ukuran 600 mililiter berisikan 20,2 mililiter sisa minuman keras oplosan warna kuning kemasan mengandung Methanol 4,07 % Ethanol 73,49 %.
- BB-5803/2022/KTF berupa 1 (satu) buah botol plastic transparan bertutup warna putih tanpa merk ukuran 600 mililiter berisikan 19 lililiter sisa minuman keras oplosan warna kuning keemasan mengandung Methanol 3,91% Ethanol 94,65%
- Bahwa minuman keras mengandung metanol berbahaya sesuai Perka Badan POM RI No.21 tahun 2016 tentang kategori Pangan minuman beralkohol, tidak boleh mengandung methanol lebih dari 0,01 %. Paparan metanol dapat menyebabkan mual, muntah, sakit kepala, penglihatan kabur, kebutaan permanen, kejang, koma, kerusakan sistem saraf atau kematian. Bahwa formic acid (asam formiat) , kandungan beracun dari metanol dapat menyebabkan kerusakan pada mata.
- Bahwa minuman keras mengandung Etanol 12,8 % (minuman beralkohol gol B, 5-20 % sesuai Perpres No.74 thn 2013) diperkenankan untuk dikonsumsi namun dapat membahayakan kesehatan manusia. Jika etanol diminum berlebih dan rutin dan mengandung metanol lebih 0,01 % akibat hilang kesadaran mabuk, gangguan fungsi berfikir, stroke ,gangguan tukak lambung, mual, muntah, sakit kepala, penglihatan kabur, kebutaan permanen, kejang, koma, kerusakan sistem saraf atau kematian.
- Bahwa minuman keras oplosan yang dijual Terdakwa sesuai dengan kemasannya tidak ada label, tidak terdaftar BPOM, tidak ada no.registrasi maka minuman tanpa ijin edar.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |