Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.B/2015/PN Btl. Iwan Kurniawan, S.H. 1.TIRTO Bin RIDIN
2.RUDIYANTO Bin SARDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 166/Pid.B/2015/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1301/O.4.13/Epp.2/07/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Kurniawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIRTO Bin RIDIN[Penahanan]
2RUDIYANTO Bin SARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P.29

?Untuk Keadilan?

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara: PDM- 104/Bntul_Epp/06/2015

  1. A. TERDAKWA
    1. Nama Lengkap : TIRTO Bin RIDIN.

Tempat Lahir : Pekalongan

Umur/Tgl Lahir : 33 tahun/10 Agsutus 1981

Jenis Kelamin : Laki-Laki

Kebangsaan : Indonesia

Tempat Tinggal : Dsn.Kategan Rt. 76, Ds. Patalan, Kec. Jetis, Kab. Bantul.

Agama : Islam

Pekerjaan : Pedagang.

Pendidikan : SD (tamat).

II. Nama Lengkap : RUDIYANTO Bin SARDI.

Tempat Lahir : Bantul

Umur/Tgl Lahir : 22 tahun/ 29 Oktober 1992

Jenis Kelamin : Laki-Laki

Kebangsaan : Indonesia

Tempat Tinggal : Dsn.Lanteng II Rt.02, Ds. Selopamioro, Kec. Imogiri, Kab. Bantul.

Agama : Islam

Pekerjaan : Swasta.

Pendidikan : SD (tamat).

  1. B. PENAHANAN

Terdakwa I dan Terdakwa II ditahan dengan jenis Penahanan RUTAN.

Penyidik : Ditahan sejak tanggal 19 Mei 2015 s/d 07 Juni 2015

Perpanjangan Penahanan oleh PU: Sejak tanggal 08 Juni 2015 s/d 17 Juli 2015

Penuntut Umum : Ditahan sejak tanggal 30 Juni 2015 s/d 19 Juli 2015.

  1. C. DAKWAAN

Bahwa terdakwa I TIRTO Bin RIDIN dan terdakwa II RUDIYANTO Bin SARDI pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2015 atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2015 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Piyungan-Prambanan Km 0,5 Dusun Wanujoyo Kidul, Srimartani, Piyungan, Bantul atau tepatnya di Toko besi dan bangunan ?Maju Mandiri? atau setidak-tidaknya masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul mereka telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni 325 (tiga ratus dua puluh lima) lonjor besi beton ukuran 8 (delapan) milik saksi MARDIYONO dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan mana dilakukan oleh kedua terdakwa dengan cara sebagai berikut:

- Awalnya di siang hari terdakwa I melintas dengan berjalan kaki lewat Toko besi dan bangunan tersebut dan melihat sehabis toko tutup sekira pukul 16.00 Wib tidak ada yang menjaga, melihat hal tersebut timbullah niat terdakwa I untuk berbuat jahat, kemudian terdakwa I pulang ke rumah dan saat itu kebetulan ada terdakwa II yang main ke rumah terdakwa I, setelah itu terdakwa I mengutarakan niatnya kepada terdakwa II yang langsung disetujui oleh terdakwa II dan di sore harinya terdakwa I dan terdakwa II mendatangi Toko Besi tersebut yang sudah tutup dimana keadaannya sepi dan kosong tidak ada penjaganya setelah itu kedua terdakwa memanjat pagar tembok bangunan sebelah utara Toko Besi sesampainya di dalam kemudian kedua terdakwa menuju belakang toko dan selanjutnya terdakwa I menerobos lewat lubang bawah pintu untuk bisa masuk kedalam toko setelah di dalam terdakwa I membuka pintu agar terdakwa II bisa masuk dan setelah keduanya didalam kemudian mereka tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik toko besi mengambil 325 (tiga ratus dua puluh lima) lonjor besi beton ukuran 8 (delapan) secara bertahap yang kemudian diletakkan di bangunan kosong sebelah utara toko besi.

- Bahwa selanjutnya pada malam hari sekira pukul 02.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II datang ke tempat tersebut dengan membawa mobil merk Daihatsu Grandmax Pick up warna hitam Nopol AB 8508 AT dengan maksud untuk membawa lonjoran besi yang sudah disembunyikan di bangunan kosong sebelah toko besi tersebut dan setelah kedua terdakwa sampai kemudian kedua terdakwa masuk ke bangunan tersebut untuk memindahkan lonjoran besi, namun tanpa diketahui gerak-gerik kedua terdakwa yang datang lewat tengah malam tersebut dicurigai oleh saksi SUYANTO yang kemudian memberitahukan kepada saksi MARDIYONO dan kemudian datanglah saksi MARDIYONO yang kemudian mengecek toko besinya apakah ada barang yang hilang atau tidak setelah itu saksi MARDIYONO dan saksi SUYANTO mendatangi mobil merk Daihatsu Grandmax Pick up tersebut yang masih parkir disitu dalam keadaan berisi lonjoran besi dan mendapati terdakwa I sembunyi di balik pintu gudang, sementara terdakwa II lari dari tempat tersebut, kemudian saksi MARDIYONO dan saksi SUYANTO melaporkan hal tersebut ke Polisi.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I TIRTO Bin RIDIN dan terdakwa II RUDIYANTO Bin SARDI tersebut saksi MARDIYONO menderita kerugian sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Bantul, .....Juli 2015

JAKSA PENUNTUT UMUM

IWAN KURNIAWAN, S H

JAKSA PRATAMA NIP.19750821 200212 1 004

Pihak Dipublikasikan Ya