Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
341/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.KLIWON SUGIYANTO, S.H.
2.Ujiantari Rahmaniarsi, S.H.
3.Tri Susanti, SH MH
4.Meladissa Arwasari, SH
MUHAMAD FADILAH Als.KIBO Als.PAMAN Bin.NURKAHAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 341/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3645/M.4.12.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KLIWON SUGIYANTO, S.H.
2Ujiantari Rahmaniarsi, S.H.
3Tri Susanti, SH MH
4Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD FADILAH Als.KIBO Als.PAMAN Bin.NURKAHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Primer
-
--------- Bahwa terdakwa MUHAMAD FADILLAH Als KIBO Als PAMAN Bin NURKAHAR pada  hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 17.30 wib, pada hari Kamis – Jumat tanggal 18-19 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di kost jl Jomegatan Nitiprayan RT 004 RW 000 Kelurahan Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kg atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara :


Bahwa pada tanggal 13 Juli 2024 terdakwa dihubungi oleh saksi Moh Tofik Hidayat yang sudah sering membeli ganja dari terdakwa sejak tahun 2023 yang menanyakan “kapan turun lagi stok dan mau dialamatkan Yogya atau Kebumen saksi Moh Tofik Hidayat ngikut gimana amannya saja”, lalu terdakwa menjawab “dalam minggu ini aku (terdakwa) kabari, paling bisa kirim setengah, ga punya angkanya”, selanjutnya terdakwa melakukan chat dengan Instragram CEDFAMILIA dengan nama CF dan membeli ganja seberat 500 (lima ratus) gram seharga Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) yang ditransfer melalui DANA sebagai pembayaran dan dikirimkan ke alamat pengiriman yang diberikan oleh saksi Moh Tofik Hidayat yaitu CATUR Jalan Letjend Suprapto RT 76 RW 22 Pringgokusuman, Gedongtengen Yogyakarta nomor telepon 082134320006 yang merupakan rumah orang tua saksi Moh Tofik Hidayat lalu terdakwa memberitahu saksi Moh Tofik Hidayat kemungkinan besok lusa sudah sampai, tolong di cak bagi dua buat mas TOFIK 250 (dua ratus lima puluh) gram dan yang 250 gram buat SUKET (belum tertangkap), selanjutnya saksi Moh Tofik Hidayat mengambil kiriman ganja dimaksud dan dibawa ke kost terdakwa di Keloran RT 007 Kelurahan Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul lalu saksi Moh Tofik Hidayat melakukan penimbangan lalu dibawa ke kost saksi Moh Tofik Hidayat jl Jomegatan Nitiprayan RT 004 RW 000 Kelurahan Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, kemudian pada tanggal 18 Juli 2024 terdakwa kembali mengirimkan ganja kepada saksi Moh Tofik Hidayat seberat 1.000 (seribu) gram yang dialamatkan ke Moh Topik (rumah pak Subur) Rt 04 Rw 8 Desa Sabrang Wetan, Krakal, Aliyan Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, dan memberitahukannya kepada saksi Moh Tofik Hidayat, selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2024 saksi Moh Tofik Hidayat mentransfer uang sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ke rekening BCA 8692412639 atas nama Muhamad Fadilah sebagai uang muka (DP) atas pembelian ganja tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut akhirnya terendus oleh aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polda D.I. Yogyakarta hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 04.00 wib petugas melakukan penangkapan terhadap saksi MOH TOFIK HIDAYAT Als TOFIK TATO Bin KAMIJO, lalu setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar Kost di jl Jomegatan Nitiprayan RT 004 RW 000 Kelurahan Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul tempat saksi Moh Tofik Hidayat bertempat tinggal, ditemukan barang  berupa :
 

  1. 1 (satu) buah plastik Ziplock warna bening yang didalamnya berisi daun dan biji ganja berat brutto 10,62 (Sepuluh koma enam dua) Gram ;
  2. 1 (satu) buah cepuk plastik warna putih yang berisi daun dan biji ganja berat 0.6 (nol koma enam) gram ;
  3. 1 (satu) kaleng bekas rokok warna merah bertuliskan Gudang Garam yang didalamnya berisi biji ganja dengan berat 42,20 (empat puluh dua koma dua puluh) gram :
  4. 1 (satu) buah puntung rokok yang terbuat dari ganja dengan berat 0,51 (Nol koma lima satu) gram :
  5. 1 (satu) buah puntung rokok yang terbuat dari ganja dengan berat 0,54 (Nol koma lima empat) gram
  6. 2 (dua) buah paper merk Maskot;
  7. 1 (satu) buah paper merk MILD ;
  8. 14 (Empat belas) Plastik Ziplock warna bening;
  9. 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam metalik dengan nomor SIM Card 082134320006;

Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap saksi Moh Tofik Hidayat serta berdasarkan isi HP terdapat foto ganja beserta timbangan, hingga akhirnya terdakwa menunjukkan keberadaan ganja dimaksud yaitu  di kamar kost terdakwa Muhamad Fadillah Als Kibo yang beralamat di Keloran RT 007 Kelurahan Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa :

  1. 1 (satu) buah plastik Ziplock warna bening yang didalamnya berisi daun dan biji ganja berat brutto 17,87 (Tujuh belas koma delapan tujuh) Gram:
  2. 1 (satu) buah plastik Ziplock warna bening yang didalamnya berisi daun dan biji ganja berat brutto 16,36 (Enam belas koma  tiga enam) Gram;
  3. 1 (satu) buah plastik Ziplock warna bening yang didalamnya berisi daun dan biji ganja berat brutto 16,51 (Enam belas koma lima satu) Gram;
  4. 1 (satu) buah plastik Ziplock warna bening yang didalamnya berisi daun dan biji ganja berat brutto 47,96 (Empat Puluh tujuh koma sembilan enam) Gram;
  5. 1 (satu) buah potongan pipet kaca bekas penggunaan narkotika sabhu
  6. 2 (dua) buah timbangan digital warna putih hijau;
  7. 1 (satu) buah plastik kresek warna biru dan terdapat stiker pengiriman dari Exspedisi JNE dengan No Resi CM88283226420, Pengirim RUKIPAJARMAULANA Jl Raya Kosambi No 14 Pancew Kab Karawang Tel +6283815294218, Penerima CATUR Jalan Let Jend Suprapto RT 76 RW 22 Pringgokusuman Gedongtengen Yogyakarta Tel +6282134320006;;

Dan di Kantor JNE Kebumen jalan Alternatif Serut Kebulusan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen yang ditemukan 1 (satu) buah plastik kresek warna bening yang didalamnya berisi daun batang dan biji ganja dengan berat brutto 1.020 (Seribu dua puluh) gram yang dibungkus aluminium foil warna silver dimasukkan kedalam jaket warna biru, pada plastik kresek terdapat stiket bertuliskan JNE No Resi CM07862939456, Pengirim Kikostuff.co jalan Karya gang Perdamaian beutara kota Medan No Telp +6285142218752, Penerima moh.topik (runah pak Subur) Rt 4/RW 8 Desa Sabrang Wetan, Krakal, Aliyan Kab. Kebumen Jawa Tengah No Telp +6282134320006.
Bahwa saksi Moh Tofik Hidayat memperoleh ganja tersebut dengan cara membeli dari terdakwa, hingga akhirnya petugas Ditresnarkoba Polda D.I. Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Medan Sumatera Utara dan setelah dilakukan penggeledahan di kamar kostnya di Budi Kemasyarakatan No 7A Kel. Brayan Barat Kec Medan Barat Kota Medan Sumatera Utara ditemukan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) buah kresek warna biru yang didalamnya berisi daun batang dan biji ganja berat 470 gram;
  2. 1 (satu) buah kresek warna biru yang didalamnya berisi daun batang dan biji ganja berat 387 gram;
  3. 1 (satu) kaleng bekas rokok warna merah bertuliskan Gudang Garam yang didalamnya berisi batang ganja dengan berat 12 gram dan
  4. Paper merk ROYO, serta
  5. 1 (satu) buah Handphone merk ITEL warna biru dongker beserta SIM Card 081312807406

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/913 tanggal 27 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. Seviana Primawati dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah DIY, barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik Ziplock warna bening yang berisi daun biji dan ranting yang diduga mengandung  ganja dengan berat isinya 13,74 (tiga belas koma tujuh empat)  gram kemudian diberi No Kode Laboratorium 013987/T/07/2024;

 yang disita dari MOH TOFIK HIDAYAT Als TOFIK TATO Bin KAMIJO setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang diberi kode Laboratorium 013987/T/07/2024 mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/955 tanggal 30 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. Seviana Primawati dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah DIY, barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang dibungkus dengan aluminium foil warna silver yang berisi daun biji dan ranting yang diduga mengandung  ganja dengan berat beserta plastik klipnya isinya 999,43 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma empat puluh tiga) gram kemudian diberi No Kode Laboratorium 014213/T/07/2024;

yang disita dari MOH TOFIK HIDAYAT Als TOFIK TATO Bin KAMIJO setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang diberi kode Laboratorium 010892/T/06/2024, 014213/T/07/2024 mengandung mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.105.K.05.16.24.0012 Tanggal 20 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Penguji Balai Besar POM Yogyakarta barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi daun dan biji yang diduga mengandung ganja dengan berat 0,6 (nol koma enam) gram yang disita dari MOH TOFIK HIDAYAT Als TOFIK TATO Bin KAMIJO setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti positif mengandung Ganja seperti terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/1306 tanggal 2 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Seviana Primawati dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah DIY, barang bukti berupa :

  • 1 (satu) kresek warna biru yang berisi daun batang dan biji yang diduga mengandung ganja dengan berat isinya 467,80 gram, kemudian diberi No. Kode Laboratorium 016854/T/08/2024.
  • 1 (satu) kresek warna biru yang berisi daun batang dan biji yang diduga mengandung ganja dengan berat isinya 390,80 gram, kemudian diberi No. Kode Laboratorium 016855/T/08/2024.;
  • 1 (satu) kaleng bekas rokok warna merah bertuliskan Gudang Garam yang berisi batang yang diduga mengandung ganja dengan berat isinya 11,61 gram, kemudian diberi No. Kode Laboratorium 016856/T/08/2024.ganja dengan berat 12 gram

 yang disita dari MUHAMAD FADILLAH Als KIBO Als PAMAN Bin NURKAHAR setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang diberi kode Laboratorium 016854/T/08/2024, 016855/T/08/2024, dan 016856/T/08/2024, mengandung mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kg tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang, dan bukan untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

 
Subsidiair
 
---------- Bahwa terdakwa MUHAMAD FADILLAH Als KIBO Als PAMAN Bin NURKAHAR pada  hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 04.00 wib pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli, Agustus tahun 2024, bertempat di kamar kost terdakwa Keloran RT 007 Rw.- Kelurahan Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, di kamar Kost terdakwa Budi Kemasyarakatan No 7A Kel. Brayan Barat Kec Medan Barat Kota Medan Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, namun oleh karena beberapa perkara pidana yang dilakukan oleh terdakwa tersebut satu sama lain ada sangkut pautnya dan meliputi dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (4) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada tanggal 13 Juli 2024 terdakwa dihubungi oleh saksi Moh Tofik Hidayat yang sudah sering membeli ganja dari terdakwa sejak tahun 2023 yang menanyakan “kapan turun lagi stok dan mau dialamatkan Yogya atau Kebumen saksi Moh Tofik Hidayat ngikut gimana amannya saja”, lalu terdakwa menjawab “dalam minggu ini aku (terdakwa) kabari, paling bisa kirim setengah, ga punya angkanya”, selanjutnya terdakwa melakukan chat dengan Instragram CEDFAMILIA dengan nama CF dan membeli ganja seberat 500 (lima ratus) gram seharga Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) yang ditransfer melalui DANA sebagai pembayaran dan dikirimkan ke alamat pengiriman yang diberikan oleh saksi Moh Tofik Hidayat yaitu CATUR Jalan Letjend Suprapto RT 76 RW 22 Pringgokusuman, Gedongtengen Yogyakarta nomor telepon 082134320006 yang merupakan rumah orang tua saksi Moh Tofik Hidayat lalu terdakwa memberitahu saksi Moh Tofik Hidayat kemungkinan besok lusa sudah sampai, tolong di cak bagi dua buat mas TOFIK 250 (dua ratus lima puluh) gram dan yang 250 gram buat SUKET (belum tertangkap), selanjutnya saksi Moh Tofik Hidayat mengambil kiriman ganja dimaksud dan dibawa ke kost terdakwa di Keloran RT 007 Kelurahan Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul lalu saksi Moh Tofik Hidayat melakukan penimbangan lalu dibawa ke kost saksi Moh Tofik Hidayat jl Jomegatan Nitiprayan RT 004 RW 000 Kelurahan Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, kemudian pada tanggal 18 Juli 2024 terdakwa kembali mengirimkan ganja kepada saksi Moh Tofik Hidayat seberat 1.000 (seribu) gram yang dialamatkan ke Moh Topik (rumah pak Subur) Rt 04 Rw 8 Desa Sabrang Wetan, Krakal, Aliyan Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, dan memberitahukannya kepada saksi Moh Tofik Hidayat, selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2024 saksi Moh Tofik Hidayat mentransfer uang sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ke rekening BCA 8692412639 atas nama Muhamad Fadilah sebagai uang muka (DP) atas pembelian ganja tersebut.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut akhirnya terendus oleh aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polda D.I. Yogyakarta hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 04.00 wib petugas melakukan penangkapan terhadap saksi MOH TOFIK HIDAYAT Als TOFIK TATO Bin KAMIJO, lalu setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar Kost di jl Jomegatan Nitiprayan RT 004 RW 000 Kelurahan Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul tempat saksi Moh Tofik Hidayat bertempat tinggal, ditemukan barang  berupa :

  1. 1 (satu) buah plastik Ziplock warna bening yang didalamnya berisi daun dan biji ganja berat brutto 10,62 (Sepuluh koma enam dua) Gram ;
  2. 1 (satu) buah cepuk plastik warna putih yang berisi daun dan biji ganja berat 0.6 (nol koma enam) gram ;
  3. 1 (satu) kaleng bekas rokok warna merah bertuliskan Gudang Garam yang didalamnya berisi biji ganja dengan berat 42,20 (empat puluh dua koma dua puluh) gram :
  4. 1 (satu) buah puntung rokok yang terbuat dari ganja dengan berat 0,51 (Nol koma lima satu) gram :
  5. 1 (satu) buah puntung rokok yang terbuat dari ganja dengan berat 0,54 (Nol koma lima empat) gram
  6. 2 (dua) buah paper merk Maskot;
  7. 1 (satu) buah paper merk MILD ;
  8. 14 (Empat belas) Plastik Ziplock warna bening;
  9. 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam metalik dengan nomor SIM Card 082134320006;

Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap saksi Moh Tofik Hidayat serta berdasarkan isi HP terdapat foto ganja beserta timbangan, hingga akhirnya terdakwa menunjukkan keberadaan ganja dimaksud yaitu  di kamar kost terdakwa Muhamad Fadillah Als Kibo yang beralamat di Keloran RT 007 Kelurahan Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa :

  1. 1 (satu) buah plastik Ziplock warna bening yang didalamnya berisi daun dan biji ganja berat brutto 17,87 (Tujuh belas koma delapan tujuh) Gram:
  2. 1 (satu) buah plastik Ziplock warna bening yang didalamnya berisi daun dan biji ganja berat brutto 16,36 (Enam belas koma  tiga enam) Gram;
  3. 1 (satu) buah plastik Ziplock warna bening yang didalamnya berisi daun dan biji ganja berat brutto 16,51 (Enam belas koma lima satu) Gram;
  4. 1 (satu) buah plastik Ziplock warna bening yang didalamnya berisi daun dan biji ganja berat brutto 47,96 (Empat Puluh tujuh koma sembilan enam) Gram;
  5. 1 (satu) buah potongan pipet kaca bekas penggunaan narkotika sabhu
  6. 2 (dua) buah timbangan digital warna putih hijau;
  7. 1 (satu) buah plastik kresek warna biru dan terdapat stiker pengiriman dari Exspedisi JNE dengan No Resi CM88283226420, Pengirim RUKIPAJARMAULANA Jl Raya Kosambi No 14 Pancew Kab Karawang Tel +6283815294218, Penerima CATUR Jalan Let Jend Suprapto RT 76 RW 22 Pringgokusuman Gedongtengen Yogyakarta Tel +6282134320006;;

Dan di Kantor JNE Kebumen jalan Alternatif Serut Kebulusan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen yang ditemukan 1 (satu) buah plastik kresek warna bening yang didalamnya berisi daun batang dan biji ganja dengan berat brutto 1.020 (Seribu dua puluh) gram yang dibungkus aluminium foil warna silver dimasukkan kedalam jaket warna biru, pada plastik kresek terdapat stiket bertuliskan JNE No Resi CM07862939456, Pengirim Kikostuff.co jalan Karya gang Perdamaian beutara kota Medan No Telp +6285142218752, Penerima moh.topik (runah pak Subur) Rt 4/RW 8 Desa Sabrang Wetan, Krakal, Aliyan Kab. Kebumen Jawa Tengah No Telp +6282134320006.
Bahwa saksi Moh Tofik Hidayat memperoleh ganja tersebut dengan cara membeli dari terdakwa, hingga akhirnya petugas Ditresnarkoba Polda D.I. Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Medan Sumatera Utara dan setelah dilakukan penggeledahan di kamar kostnya di Budi Kemasyarakatan No 7A Kel. Brayan Barat Kec Medan Barat Kota Medan Sumatera Utara ditemukan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) buah kresek warna biru yang didalamnya berisi daun batang dan biji ganja berat 470 gram;
  2. 1 (satu) buah kresek warna biru yang didalamnya berisi daun batang dan biji ganja berat 387 gram;
  3. 1 (satu) kaleng bekas rokok warna merah bertuliskan Gudang Garam yang didalamnya berisi batang ganja dengan berat 12 gram dan
  4. Paper merk ROYO, serta
  5. 1 (satu) buah Handphone merk ITEL warna biru dongker beserta SIM Card 081312807406

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/913 tanggal 27 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. Seviana Primawati dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah DIY, barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik Ziplock warna bening yang berisi daun biji dan ranting yang diduga mengandung  ganja dengan berat isinya 13,74 (tiga belas koma tujuh empat)  gram kemudian diberi No Kode Laboratorium 013987/T/07/2024;

yang disita dari MOH TOFIK HIDAYAT Als TOFIK TATO Bin KAMIJO setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang diberi kode Laboratorium 013987/T/07/2024 mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/955 tanggal 30 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. Seviana Primawati dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah DIY, barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang dibungkus dengan aluminium foil warna silver yang berisi daun biji dan ranting yang diduga mengandung  ganja dengan berat beserta plastik klipnya isinya 999,43 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma empat puluh tiga) gram kemudian diberi No Kode Laboratorium 014213/T/07/2024;

yang disita dari MOH TOFIK HIDAYAT Als TOFIK TATO Bin KAMIJO setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang diberi kode Laboratorium 010892/T/06/2024, 014213/T/07/2024 mengandung mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.105.K.05.16.24.0012 Tanggal 20 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Penguji Balai Besar POM Yogyakarta barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi daun dan biji yang diduga mengandung ganja dengan berat 0,6 (nol koma enam) gram yang disita dari MOH TOFIK HIDAYAT Als TOFIK TATO Bin KAMIJO setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti positif mengandung Ganja seperti terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/1306 tanggal 2 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Seviana Primawati dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah DIY, barang bukti berupa :

  • 1 (satu) kresek warna biru yang berisi daun batang dan biji yang diduga mengandung ganja dengan berat isinya 467,80 gram, kemudian diberi No. Kode Laboratorium 016854/T/08/2024.
  • 1 (satu) kresek warna biru yang berisi daun batang dan biji yang diduga mengandung ganja dengan berat isinya 390,80 gram, kemudian diberi No. Kode Laboratorium 016855/T/08/2024.;
  • 1 (satu) kaleng bekas rokok warna merah bertuliskan Gudang Garam yang berisi batang yang diduga mengandung ganja dengan berat isinya 11,61 gram, kemudian diberi No. Kode Laboratorium 016856/T/08/2024.ganja dengan berat 12 gram

yang disita dari MUHAMAD FADILLAH Als KIBO Als PAMAN Bin NURKAHAR setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang diberi kode Laboratorium 016854/T/08/2024, 016855/T/08/2024, dan 016856/T/08/2024, mengandung mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang, dan bukan untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan.
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya