Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2017/PN Btl Yulianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2017/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 20 Jun. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yulianto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Menyatakan terdapat kesalahan Pemohon dalam memberikan data tentang nama Anak Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah di tunjukkan Turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk membetulkan nama Anak Pemohon  , nama Anak Pemohon tertulis     ERISELDA YUMNA MAHESWARI sedangkan yang benar adalah GRISELDA YUMNA MAHESWARI pada Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 3402- LU- 24112016- 0003, yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tertanggal 24 Oktober 2016.
  4. Memerintahkan kepada Intansi – Iantansi terkait untuk membantu sehubungan dengan pembetuln nama Anak Pemohon.
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam pemohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak