Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Btl PT BPR Bank Bantul (Perseroda) Khoiroti, A.Md. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bank Bantul (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RATNO SETYABUDI, SH DAN FX WISNU MURTIPT BPR Bank Bantul (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1Khoiroti, A.Md.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 372.840.700,00
Petitum

Berdasarkan alasan- alasan hukum yang telah PENGGUGAT uraikan tersebut di atas, PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul berkenan untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan perkara ini dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi/ cidera janji kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj voorraad) walaupun ada verzet, banding dan kasasi;
  4. Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian Kredit No. PG.664/21001982 tanggal 27 Oktober 2021 adalah sah dan mengikat para pihak sebagai undang- undang sesuai Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata (Asas Pacta Sun Servanda);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kredit TERGUGAT baik pokok pinjaman, bunga, beserta dendanya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.372.840.700,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupiah);
  6. Meletakkan sita jaminan/ pemblokiran terhadap dana taspen dan memerintahkan kepada PT. Taspen (Persero) ketika dana taspen tersebut dapat dicairkan digunakan untuk melunasi pinjaman di PT. BPR Bank Bantul (Perseroda);
  7. Meletakkan sita terhadap barang milik TERGUGAT (conservatour beslag) untuk menjamin pembayaran pinjaman TERGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak