| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menyatakan bahwa Pemohon adalah wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama :
- MEIDIANA DWI LESTARI, lahir di Sleman, pada tanggal 21 Mei 2012.
yang masih dibawah umur untuk melakukan Perbuatan Hukum terhadap anaknya tersebut;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk untuk menjual tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01991/Margokaton yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 08-03-1999, Nomor: 01835/MARGOKATON/99, seluas 227 m2 (duaratus duapuluh tujuh meter persegi) terletak di Dusun Susukan III, Desa Margokaton, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman,
Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |