Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
374/Pdt.P/2019/PN Btl MUJIWATONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 374/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUJIWATONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan bahwa Pemohon adalah wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama :
  1. MEIDIANA DWI LESTARI, lahir di Sleman, pada tanggal 21 Mei 2012.

yang masih dibawah umur untuk melakukan Perbuatan Hukum terhadap anaknya tersebut;

  1. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk untuk menjual tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01991/Margokaton yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 08-03-1999, Nomor: 01835/MARGOKATON/99, seluas 227 m2 (duaratus duapuluh tujuh meter persegi) terletak di Dusun Susukan III, Desa Margokaton, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman,

Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak