Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2022/PN Btl PT BPR BANK BANTUL ( PERSERODA ) KODIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2022/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 02 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK BANTUL ( PERSERODA )
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDI PURNOMOPT BPR BANK BANTUL ( PERSERODA )
Tergugat
NoNama
1KODIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 118.838.700,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan  Wanprestasi/Cidera Janji kepada Penggugat.
  3. Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian Kredit No. PG.093/16003746      tanggal 10 November 2016 adalah sah dan mengikat para pihak.
  4. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat     seluruh  sisa pinjaman/Kredit Para Tergugat baik pokok pinjaman, bunga dan      dendanya kepada Penggugat sebesar Rp.118.838.700,- ( Seratus Delapan     Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Rupiah ).
  5. MenghukumTergugat atas kerelaan sendiri dan tanpa paksaan untuk            menyerahkan agunan kredit yang berupa : Gaji, Tabungan wajib, Uang          pensiun, uang pesangon dan uang penerimaan-penerimaan hak lainnya atau       yang dapat dipersamakan apabila Tergugat dipercepat pensiunnya atau    pensiun dini atau diberhentikan atau berhenti bekerja atau permintaan     sendiri dan segala kebendaan yang dimiliki Tergugat, baik berupa barang          bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang        baru akan ada dikemudian hari, sebagaimana tersebut posita angka 5, bukti 1        di atas kepada Penggugat, untuk kemudian  Penggugat dapat menjual agunan        kredit tersebut baik secara dibawah tangan maupun di muka umum, dan       apabila Tergugat dan/atau pemilik agunan tidak melaksanakan maka   Penggugat atas biaya Para Tergugat dapat melaksanakannya dengan            bantuan pihak/pejabat yang berwenang.
  6. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum atau keberatan dari Para Tergugat.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak