| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Wanprestasi(Cidera Janji)terhadap Penggugat atas Polis Nomor 216160399098 dan Nomor Polis 216160399102
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang Pertanggungan Sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) atas Polis nomor 216160399098 dan Sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah ) atas Polis nomor 216160399102 secara tunai dan sekaligus sejak Putusan ini dibacakan.
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan di ucapkan hingga dilaksanakan;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|