Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2025/PN Btl 1.GIYAH
2.ASNAWI alias KAWIT
3.DALINEM
4.BOINEM
5.KEMAN
6.GIYONO
7.SURATIJAN
8.GIMAH
9.SUKIMAN
10.WIDANINGSIH
11.WARTINI
12.SUGIYANTO
Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Yogyakarta Cq.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GIYAH
2ASNAWI alias KAWIT
3DALINEM
4BOINEM
5KEMAN
6GIYONO
7SURATIJAN
8GIMAH
9SUKIMAN
10WIDANINGSIH
11WARTINI
12SUGIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUDARKO SHGIYAH
2SUDARKO SHASNAWI alias KAWIT
3SUDARKO SHDALINEM
4SUDARKO SHBOINEM
5SUDARKO SHKEMAN
6SUDARKO SHGIYONO
7SUDARKO SHSURATIJAN
8SUDARKO SHGIMAH
9SUDARKO SHSUKIMAN
10SUDARKO SHWIDANINGSIH
11SUDARKO SHWARTINI
12SUDARKO SHSUGIYANTO
Tergugat
NoNama
1Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Yogyakarta Cq.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah  dan berharga sita jaminan / conservatoir beslaag yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri
    Yogyakarta terhadap aset / kekayaan Terrgugat, yaitu :
  3. Tanah dan bangunan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Terletak di : Jl. By Pass R.Rajimin, Manding,
    Trirenggo , Bantul sebagaimana dikenal oleh masyarakat sekitar sebagai Kantor Tergugat.
  4. Menyatakan  Tergugat telah    melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik bidang tanah  Obyek Sengketa dengan atas nama
    Penggugat/Para Penggugat dan menyerahkannya kepada Penggugat /Para Penggugat tanpa syarat apapun.
  6. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar sebesar Rp. 28.762.500.000,-
    (Dua puluh delapan   milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan menyerahkan secara
    tunai ke Penggugat / Para Penggugat tanpa syarat .
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat / Para Penggugat sebesar
    Rp.1.000.000,- (Satu juta Rupiah) per hari jika Tergugat lalai memenuhi isi Putusan, sejak Putusan ini
    berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
  8. DST
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak