Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 17 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
78/Pdt.G/2024/PN Btl |
Tanggal Surat |
Selasa, 16 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Hariyanto, SH | ROCHMATUN NISA' |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MUH YUNANTA, S.Pt | 2 | PT. Bank Perkreditan Rakyat Profidana Paramita | 3 | Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum surat pernyataan yang dibuat dibawah tangan tertanggal 27 Mei 2019 atas
sertipikat Hak Milik Nomor : 03051/Brontokusuman, atas nama Rochmatun Nisa’yang dibuat oleh Tergugat I
dinyatakan sah menurut hukum;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap
Penggugat karena telah melakukan iming-iming dan tipu daya usahanya akan berkembang sehingga
Penggugat bersedia melakukan pinjaman dengan jaminan Sertipikat Hak Milik Nomor 03051/
Brontokusuman atas nama Rochmatun Nisa’;
- Menghukum Tergugat I untuk segera mengembalikan Sertipikat Hak Milik atas nama ROCHMATUN NISA’
kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian terhadap Penggugat
- DST
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |