| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 214/Pid.Sus/2018/PN Btl (Narkotika) | Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M. | DIMAS BAGUS BAGASKARA C.U Bin SUSATYA AJI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Okt. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 214/Pid.Sus/2018/PN Btl (Narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Okt. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2367/0.4.13/Ep.2/10/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : ----- Bahwa ia terdakwa DIMAS BAGUS BAGASKARA C.U Bin SUSATYA AJI pada hari Rabu tanggal 4 Juli 2018 sekira pukul 17.00 wib dan pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2018 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli dan bulan Agustus 2018 bertempat di rumah saksi SUPRAPTO (penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Karanganyar MG III/1120 YK, Rt. 067 Rw.019, Kel. Brontokusuman, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, akan tetapi Pengadilan Negeri Bantul dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya karena sebagian besar saksi-saksi dalam perkara ini bertempat tinggal didaerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dan terdakwa juga ditahan didaerah hukum Pengadilan Negeri Bantul sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram D A N
KEDUA: ------------ Bahwa ia terdakwa DIMAS BAGUS BAGASKARA C.U Bin SUSATYA AJI pada hari Kamis tanggal 2 Agustus 2018 wib sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2018 bertempat di rumah saksi TIARA HELGA OKTAVIVIAN yang beralamat di Sonopakis Kidul Rt.04, Ds. Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri bantul, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
