| Dakwaan |
Bahwa terdakwa YUNUS SUSENO BIN SURAJI pada hari Kamis, tanggal 21 Februari 2019, sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2019, bertempat di Jembatan Neco yang terletakdi Desa Sabdodadi RT.02, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3),
|