| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZUKHRON RIFA’I Alias PAPUL Bin KONDANG WALUYO, pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di samping Gedung SMP 4 PANDAK yang beralamat di Ngaran, Gilangharjo, Pandak, Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------
- Awalnya pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 16.30 Wib pada saat saksi ARIF RAHMAN HAKIM alias TAPLAK (dalam perkara lain), sedang dirumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Ngabean Rt 01, Kal. Triharjo, Kap. Pandak, Kab. Bantul tiba-tiba saksi ARIF RAHMAN HAKIM alias TAPLAK berkata kepada terdakwa “iki ono sik golek 2 box regane 250 jenenge Gopar tulong terno neng SMP PANDAK 4” dan setelah itu saksi ARIF RAHMAN HAKIM alias TAPLAK menyerahkan 50 (lima puluh) butir pil warna putih berlogo “Y” kepada terdakwa sebagai upah. Setelah itu Saksi ARIF RAHMAN HAKIM alias TAPLAK menyerahkan lagi 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlogo “Y” kepada terdakwa untuk diserahkan kepada Muh. Zusuf Setio Budi Alias Gopar. Setelah itu terdakwa diberikan nomor Whatapp Muh. Zusuf Setio Budi Alias Gopar oleh saksi ARIF RAHMAN HAKIM alias TAPLAK. Setelah itu terdakwa menghubungi nomor saksi Muh. Zusuf Setio Budi Alias Gopar dan terdakwa bilang kepada saksi Muh. Zusuf Setio Budi Alias Gopar “aku bocahe taplak mas kon ngeterke pesenane jenengan” kemudian di jawab oleh saksi Muh. Zusuf Setio Budi Alias Gopar: “o yo”. Setelah itu terdakwa langsung berangkat ke SMP 4 PANDAK dan sesampainya di samping Gedung SMP 4 PANDAK saksi Muh. Zusuf Setio Budi Alias Gopar sudah menunggu terdakwa dan terdakwa langsung bertemu dengan saksi Muh. Zusuf Setio Budi Alias Gopar. Setelah terdakwa bertemu saksi Muh. Zusuf Setio Budi Alias Gopar, terdakwa tanya “Mas Gopar?” dan kemudian saksi Muh. Zusuf Setio Budi Alias Gopar menjawab “nggeh” kemudian terdakwa bilang ke saksi Muh. Zusuf Setio Budi Alias Gopar “aku di kon taplak” dan pada saat itu juga terdakwa menyerahkan 2 (dua) plastik klip bening yang masing-masing plastik berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo “Y” dan setelah itu saksi Muh. Zusuf Setio Budi Alias Gopar membayarkan uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. Setelah menerima uang dari saksi Muh. Zusuf Setio Budi Alias Gopar sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Ngabean Rt 01, Kal. Triharjo, Kap. Pandak, Kab. Bantul dan sesampainya dirumah, terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ARIF RAHMAN HAKIM alias TAPLAK yang masih berada di rumah terdakwa, lalu saksi ARIF RAHMAN HAKIM alias TAPLAK memberikan terdakwa 50 (lima puluh) butir pil warna putih berlogo “Y” kepada terdakwa sebagai upahnya. Kemudian sekira pukul 17.45 Wib terdakwa mengkonsumsi 5 (lima) butir pil warna putih berlogo “Y” setelah itu sekira pukul 21.00 Wib terdakwa konsumsi 5 (lima) butir lagi dan terdakwa mengkonsumsi 2 (dua) butir lagi sekira pukul 22.00 Wib sehingga total yang dikonsumsi terdakwa 12 (dua belas) butir pil warna putih berlogo “Y”, sehingga sisa 38 (tiga puluh delapan) butir pil warna putih berlogo “Y” yang diberikan sebelumnya oleh.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 01.45 wib, saksi Wahyu Putra Dwi Pamungkas,S.H bersama satu tim Satersnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di rumah Dela yang beralamat di Bajang Rt 02, Kal. Wijirejo, Kap. Pandak, Kab. Bantul dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip bening yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” dan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 8 (delapan) butir pil warna putih berlogo “Y” yang di simpan di dalam 1 (Satu) buah kotak Rokok Merk DJI SAM SOE warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk OPPO A16 warna hitam dengan nomor WA +6283191100454 IMEI 866471053709776 yang digunakan oleh terdakwa berkomunikasi kepada saksi Muh. Zusuf Setio Budi Alias Gopar sebelum menyerahkan 2 (dua) plastik klip bening yang masing-masing plastik berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo “Y” yang disuruh oleh saksi ARIF RAHMAN HAKIM alias TAPLAK;
- Bahwa pada saat diintograsi terdakwa tidak mempunyai surat ijin peredaran obat yang diserahkan kepada saksi Muh. Zusuf Setio Budi Alias Gopar. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
- Bahwa tujuan terdakwa menyerahkan 2 (dua) plastik klip bening yang masingmasing plastik berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo “Y” kepada saksi Muh. Zusuf Setio Budi Alias Gopar karena disuruh oleh saksi ARIF RAHMAN HAKIM alias TAPLAK untuk mendapatkan upah 50 (lima puluh) butir pil warna putih berlogo “Y” ;.
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti pil yang disita dari terdakwa yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor : 2950/NOF/2025 tanggal 24 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Budi Santoso, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA JATENG dan Rostiawan Abrianto, A.Md.Ak, Eko Fry Prasetyo, S.Si, dan Nur Taufik, ST selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dengan kesimpulan barang bukti :
- BB7361/2025/NOF dan BB-7362/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandunf Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan Sediaan Farmasi berupa obat berjenis pil warna putih berlogo “Y” yang mengandung trihexyphenidyl dan termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G tersebut serta terdakwa mengedarkan obat/pil yang tidak dikemas dalam bungkus resmi, tidak mencantumkan merk nama obat maupun kandungan yang ada di dalamnya, serta tidak ada kode produksi dan daluwarsa sehingga tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu obat.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------------- |