| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Yoga Sukmana. S.H.,M.H.,CLA.,C.Me. | awaludin | | 2 | Yoga Sukmana. S.H.,M.H.,CLA.,C.Me. | Diki Setiawan, S.E. | | 3 | Yoga Sukmana. S.H.,M.H.,CLA.,C.Me. | Luthfi Safriya |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecthmatige daad);
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp 124.152.000,- (seratus dua puluh empat juta serratus lima puluh dua ribu rupiah) serta keuntungan yang belum dibayarkan sebesar Rp 122.037.000,- (seratus dua puluh dua juta tiga puluh tujuh ribu rupiah). secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar tagihan bank selama 5x gagal bayar (5 bulan cicilan bank) sebesar Rp. 27.565.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juata rupiah).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
|