- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 9061900417 dan addendum No.9062000545 Antara PT. Mandiri Tunas Finance dengan debitur YUNI ARDI WIBOWO, S.SOS, sah secara hukum dan berkekuatan hukum serta mengikat para pihak dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan perjanjian Jaminan Fidusia pembiayaan Konsumen untuk pembayaran secara angsuran (installment financing) No : 76 tanggal 6 Mei 2019 yang dibuat dihadapan notaris Derita Kuniawati, SH, dan sertifikat jaminan fidusia No.W14.00046851.AH.05.01 Tahun 2019, tanggal 10 Mei 2019 atas nama Pemberi Fidusia (Yuni Ardi Wibowo, S.Sos) yang dikeluarkan oleh kementrian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia kantor wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta kantor pendaftaran jaminan Fidusia adalah sah secara hukum dan berkekuatan hukum serta mengikat para pihak dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi kepada Penggugat, terhadap Perjanjian Pembiayaan Konsumen, untuk pembelian dengan pembayaran secara angsuran (installment financing) berdasarkan Perjanjian No. 9061900417 dan addendum No.9062000545 serta akta akta dan perjanjian lain yang timbul sebagai akibat dari perjanjian pembiayaan Konsumen tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk melakukan kewajiban pembayaran/kredit kepada penggugat seketika dan sekaligus baik pokok, berikut bunga, denda, dan biaya lain lain yang timbul dan diperlukan dalam perkara ini atas kerugian yang sepatutnya didapatkan oleh penggugat seluruhnya sebesar :
a. Pokok Hutang : Rp. 220.239.000
b. Denda & Bunga : Rp. 11.550.400
c. Biaya Penanganan : Rp. 25.000.000
Total : Rp 256.789.400
Ditambah dengan denda keterlambatan pembayaran angsuran pembiayaan sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen) perhari terhitung sejak perkara ini diajukan hingga putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sita jaminan terlebih dahulu (conservatoir beslag) terhadap kendaraan jenis :
Merek : NISSAN
Type : FRONTIER – NAVARA DOUBLE CABIN 2,5 A/T
Jenis / Model : MB Penumpang Jeep
Nomor rangka : MNTVCUD40Z0033917
Nomor mesin : YD25295809T
Tahun : 2011
Warna : Hitam
Nomor Polisi : AB 8416 PK
Nomor BPKB : N 10708829
Atas Nama BPKB : YUNI ARDI WIBOWO, S.SOS
- Menghuku Tergugat menyerahkan secara suka rela atas objek jaminan fidusia kepada Penggugat atas kendaraan jenis :
Merek : NISSAN
Type : FRONTIER – NAVARA DOUBLE CABIN 2,5 A/T
Jenis / Model : MB Penumpang Jeep
Nomor rangka : MNTVCUD40Z0033917
Nomor mesin : YD25295809T
Tahun : 2011
Warna : Hitam
Nomor Polisi : AB 8416 PK
Nomor BPKB : N 10708829
Atas Nama BPKB : YUNI ARDI WIBOWO, S.SOS
Apabila tergugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada penggugat sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap yang mana jika tergugat tidak melaksanakan menyerahkan secara suka rela atas objek jaminan fidusia kepada penggugat maka atas objek jaminan fidusia wajib tunduk pada ketentuan eksekusi dalam hukum acara perdata.
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari apabila tergugat lalai untuk menjalankan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap\ (inkhracht van gewijsde).]
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum.
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan undang-undang.
|