Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan) DESTINAR WULANDARI, S.H. OKI SAPUTRO bin SAREKO SUDIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-192/M.4.12.3/Eku.2/1/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DESTINAR WULANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKI SAPUTRO bin SAREKO SUDIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa OKI SAPUTRO Bin SAREKO  pada hari senin tanggal 23 November 2020  sekitar jam 19.00 wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2020 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat kos Terdakwa yang beralamat di Dsn. Grogol 10 Rt 001 Desa Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 23 November 2020 sekitar jam 22.00 wib, Saksi SUSANTA beserta anggota tim SatresNarkoba Polres Bantul telah mengamankan dan menangkap Saksi AZIZ AHMADI karena telah menyimpan Pil Warna putih berlambang Y yang sebagian pil warna putih berlambang Y tersebut telah saksi AZIZ AHMADI serahkan kepada Terdakwa,  kemudian berdasarkan informasi dari Saksi AZIZ AHMADI, pada hari Senin tanggal 23 November 2020 sekitar jam 23.00 wib, Saksi ANGGIT WICAKSONO dan Saksi Saksi SUSANTA dan Saksi TULUS PRABOWO  (Keduanya merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Bantul) mengamankan dan menangkap Terdakwa di  Kos Terdakwa yang beralamat di Dsn. Grogol  10 Rt 01 Desa Parangtritis Kec. Kretek Kab. Bantul kemudian dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip bening @ berisi 10 (sepuluh) plastik klip kecil  @ plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) plastik klip bening berisi 6 (enam) plastik klip kecil  @ plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y, uang tunai sebanyak Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) , 1 (satu) bungkus rokok ASPRO
- Bahwa Terdakwa memperoleh  2 (dua) plastik klip bening @ berisi 10 (sepuluh) plastik klip kecil  @ plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) plastik klip bening berisi 6 (enam) plastik klip kecil  @ plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y pada hari Senin tanggal 23 November 2020  sekitar jam 17.00 wib bertempat di Dsn. Soka Rt 02 Desa Seloharjo Kec.Pundong Kab. Bantul,  Saksi AZIZ AHMADI meminta tolong Terdakwa untuk menjualkan pil warna putih berlambang Y dan Saksi AZIZ AHMADI menyerahkan 2 (dua) plastik klip bening yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) plastik klip kecil  yang masing masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) klip bening berisi 6 (enam) plastik klip kecil yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dengan jumlah total 300 (tiga ratus) butir pil warna putih berlambang Y kepada Terdakwa
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 November 2020 sekitar jam 18.00 wib, Saksi ADINO PUTRA ADHA Als DINO datang ke karaoke Princes dan sekitar jam 18.30 wib Saksi ADINO PUTRA ADHA Als DINO menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa memiliki pil warna putih berlambang Y kemudian Terdakwa menyampaikan jika mempunyai pil warna putih berlambang Y dan  Saksi ADINO PUTRA ADHA Als DINO meminta 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y. Setelah itu Terdakwa meminta Saksi ADINO PUTRA ADHA Als DINO untuk ke kos Terdakwa kemudian Terdakwa bersama Saksi ADINO PUTRA ADHA Als DINO menuju kos Terdakwa  dan pada hari Senin tanggal 23 November 2020 sekitar jam 19.00 wib bertempat di kos Terdakwa di Dsn. Grogol 10 Rt 001 Desa Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y kepada Saksi ADINO PUTRA ADHA Als DINO dan Saksi ADINO PUTRA ADHA Als DINO menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian selain menjual pil warna putih berlambang Y kepada Saksi ADINO PUTRA ADHA Als DINO, terdakwa juga telah mengkonsumsi dan membagi bagikan 30 (tiga puluh) butir pil warna putih berlambang Y kepada teman-teman Terdakwa sehingga tersisa 260 (dua ratus enam puluh) butir pil warna putih berlambang Y.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor Lab : 2974/NOF/2020 tanggal 02 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Ibnu Sutarto, ST , Eko Fery Prastyo,S.Si, Nur Taufik, S.T terhadap barang bukti sebanyak : 
1. BB-6226/2020/NOF berupa 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip berisi tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 260 (dua ratus enam puluh) butir tablet  disita dar Tersangka OKI SAPUTRO Bin SAREKO SUDIYONO
2. BB-6227/2020/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y  disita dari Saksi ADINO PUTRA ADHA Als DINO
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB 6226 /2020/NOF dan BB-6227/2020/NOF   berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Sisa barang bukti :
1. BB-6226/2020/NOF sisanya berupa 259 (dua ratus lima puluh sembilan) butir tablet warna putih berlogo “Y”.
2. BB-6227/2020/NOF  sisanya berupa 9 (sembilan) butir tablet warna putih berlogo Y
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa  OKI SAPUTRO Bin SAREKO SUDIYONO mengakui telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo “Y” tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa  tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
------------ Perbuatan Terdakwa OKI SAPUTRO Bin SAREKO SUDIYONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 
Pihak Dipublikasikan Ya