Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
2.Reta Rusyana Primadani, S.H
FAJAR SETIAWAN Bin KEDAH PRASETYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1309/M.4.12.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
2Reta Rusyana Primadani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR SETIAWAN Bin KEDAH PRASETYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa FAJAR SETIAWAN Bin KEDAH PRASETYO, pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kost teman saksi NOVIANTI TRI ANGGRAINI yang beralamat di Dsn. Rendeng Kulon RT 03, Kal. Timbulharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 2 (dua) butir pil warna putih berlambang Y disita dari terdakwa (FAJAR SETIAWAN Bin KEDAH PRASETYO) yang diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa barang bukti tersebut mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G;
  • 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 7 (tujuh) butir pil warna putih berlambang Y  (disita dari saksi NOVIANTI TRI ANGGRAINI) yang diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa barang bukti tersebut mengandung termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G;
  • Bahwa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;

----------- Perbuatan terdakwa FAJAR SETIAWAN Bin KEDAH PRASETYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya