| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum sah dan mengikat Perjanjian Perikatan Jual Beli tertanggal 23 September 2022 (objek sengketa) yang telah didaftarkan di Notaris Ricky, S.H., M.Kn. dengan No. 251/reg/2022 tanggal 23 September 2022 terhadap sebidang tanah dan Kavling A2 dengan No. Sertifikat Induk 13.04.01.02.1.10868, pada cluster “Pratama Indah Sidoarum” dengan batas-batas sebagai berikut
- Sebelah Utara : Rumah Bpk. Giyarto
- Sebelah Selatan : Jalan Perumahan
- Sebelah Timur : Rumah Kav. A1 (Bpk. Torhan)
- Sebelah Barat : Rumah Kav. A3 (Bpk. Hari)
Yang saat ini berdiri diatas SHM No.13564/Ambarketawang seluas 101 m2 atas nama DESI SARIMURTI BUDHI WULAN WARSI yang terletak di Desa Mejing Wetan RT/RW 002/004 Ambarketawang, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan ASAL HAK – PEMECAHAN dari bidang tanah M.10868/Ambarketawang tanggal 06 Februari 2023;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi karena tidak melaksanakan isi Perjanjian Perikatan Jual Beli tertanggal 23 September 2022;
- Menyatakan secara hukum PENGGUGAT adalah Pembeli Beriktikad Baik;
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Bantul dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet dari TERGUGAT (uit voerbaarbijvooraad);
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul;
|