Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2019/PN Btl TRI PARYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 15 Apr. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TRI PARYANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa anak Pemohon yang bernama AZKA HIBATUL AZIZI yang lahir di Jember pada tanggal 02 Januari 2008 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3509/AL/U/2008/RAL.6980031546 tertanggal 07 Januari 2008 masih dibawah umur dan belum mampu melakukan perbuatan hukum.
  3. Menetapkan Pemohon adalah wali dari AZKA HIBATUL AZIZI untuk menjual sebidang tanah
  4. Menetapkan bahwa Pemohon bernama TRI PARYANTO diberikan kuasa untuk menjual tanah dan rumah dengan SHM No. 6955 luas 139 M2 atas nama TRI PARYANTO (Pemohon) yang terletak di Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur.
  5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak