Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2024/PN Btl PT BPR RESTU ARTHA YOGYAKARTA CABANG CONDONGCATUR 1.RINA BUDIASTUTI
2.WIDOYOKO DARMAWAN
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2024/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR RESTU ARTHA YOGYAKARTA CABANG CONDONGCATUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RINA BUDIASTUTI
2WIDOYOKO DARMAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.146.091,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi Hukum, perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika seluruh pinjamannya dengan rincian Pokok Pinjaman, Bunga, Denda, Penalty, kepada Penggugat sebesar Rp 110.146.090,72 (Seratus Sepuluh Juta Seratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Puluh Koma Tujuh Puluh Dua Rupiah) paling lambat 2 (dua) minggu setelah Putusan Gugatan Sederhana ini.
  4. Menyatakan bahwa Tanah dan Bangunan SHM Nomor 10982 yang terletak di Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai obyek sengketa dan memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan obyek tersebut paling lambat 2 minggu setelah putusan ini dibacakan, karena bangunan yang berada di atas tanah sengketa akan dirobohkan supaya tanah tersebut mudah untuk dimohonkan lelang ke KPKNL Yogyakarta. 
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak