Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.Bth/2024/PN Btl R A Y DEWI ARDIANIE 1.GUSTI KANJENG RATU PEMBAYUN
2.Ny. IDA WINARTI RETNO DARADJATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perseroan
Nomor Perkara 109/Pdt.Bth/2024/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1R A Y DEWI ARDIANIE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Widyo Seno, SHR A Y DEWI ARDIANIE
Tergugat
NoNama
1GUSTI KANJENG RATU PEMBAYUN
2Ny. IDA WINARTI RETNO DARADJATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Memerintahkan kepada Para Terlawan untuk tidak menyelenggarakan atau setidak-tidaknya menunda penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sebagaimana tersebut dalam Penetapan Pengadilan Negeri Bantul tanggal 1 Oktober 2024 Nomor 200/Pdt.P/2024/PN Btl sampai putusan atas perkara perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Bantul tanggal 1 Oktober 2024 Nomor 200/Pdt.P/2024/PN Btl tidak mempunyai kekuatan berlaku.;
  4. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul.

ATAU

Mohon putusan yang adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak