| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Ir. HADI SUTOYO pada tanggal 30 Mei 2013 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu lain dalam bulan Mei tahun 2013 atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Perum Bumi Trimulyo Blok III No. 25 Trimulyo, Jetis, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu berupa 4 (empat) buah sertipikat tanah yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu yaitu saksi ALEXANDER THEODORE LAMOH tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan |