Petitum |
- Menyatakan gugatan sederhana ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.198.032.800,- (seratus sembilan puluh delapan juta tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah), yang terdiri dari:
Tagihan iuran = Rp.163.393.000
Denda = Rp.34.639.800
Total tagihan+ Denda = Rp.198.032.800,-
Apabila Tergugat lalai / tidak melaksanakan kewajibannya, maka perlu dilakukan penyitaan terhadap harta benda milik Tergugat berupa 1 (satu) unit rumah di Perumahan Bale Mulia Residence Kav. H-106 seluas
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan Pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Bantul;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|