Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Muninggar Setyani, SH
2.Junita Astuti, SH MH
DICKY SHENDIYAWAN bin AGUS BUDIARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1354/M.4.12.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muninggar Setyani, SH
2Junita Astuti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKY SHENDIYAWAN bin AGUS BUDIARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa DICKY SHENDIYAWAN Bin AGUS BUDIARTO pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa DICKY SHENDIYAWAN bin AGUS BUDIARTO di Karangduwet Dk. Kalangan Rt.002, Kal. Kebonagung, Kap. Imogiri, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,  perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya  sebagai berikut :

Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 18.30 wib saksi ZAHID ISMAIL menghubungi terdakwa dengan cara WA dengan bilang “ P “ ( terdakwa sudah paham kalau saksi ZAHID mau nyari pil sapi(pil warna putih berlogo Y) karena sebelumnya sudah pernah terdakwa beri), yang terdakwa jawab “ ada “.  Yang waktu itu terdakwa jawab ‘oke”, setelah itu saksi ZAHID tanya harganya dengan bilang “ sak L e piro ( satu lembar /10 butir) “. Setelah itu terdakwa jawab “35”/yang dimaksud Rp.35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah). Dan terdakwa juga bilang “kesini aja ”, setelah itu saksi ZAHID menjawab “ yo sek bar tarwih yo” (sebentar setelah tarawih), kemudian terdakwa jawab “oke . Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 20.30 wib saksi ZAHID datang ke tempat tinggal terdakwa bersama saksi YUSUF DWI SYAH PUTRA dan ngobrol-ngobrol, setelah ngobrol-ngobrol kemudian saksi ZAHID menyerahkan uang sebanyak Rp.35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y. Setelah pil sapi di terima oleh saksi ZAHID kemudian terdakwa bertiga ngobrol-ngobrol, tidak lama kemudian saksi ZAHID pamitan.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 19.00 wib, saksi Hendri Hidayat dan saksi Iwan Satriya Nugraha beserta team Satnarkoba Polres Bantul  sewaktu melaksanakan piket mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar SMK MUH. IMOGIRI sering adanya peredaran obat-obat terlarang. Kemudian saksi Hendri Hidayat dan saksi Iwan Satriya Nugraha beserta team Satnarkoba Polres Bantul dengan berbekal surat tugas untuk melakukan penyelidikan di tempat tersebut, selanjutnya sekira pukul 21.00 wib saksi Hendri Hidayat dan saksi Iwan Satriya Nugraha beserta team Satnarkoba Polres Bantul mengamankan 2 (dua) orang yang dicurigai, setelah berhasil diamankan kemudian dilakukan interogasi dan orang tersebut mengaku bernama ZAHID dan YUSUF. Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang tersebut dan ketika melakukan penggeledahan terhadap saksi ZAHID dapat ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok FILLABOLD yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” di saku celana depan kanan yang dipakainya, sedangkan sewaktu melakukan penggeledahan terhadap saksi YUSUF tidak menemukan barang yang mencurigakan. Bahwa Setelah itu dilakukan interogasi lagi bahwa saksi ZAHID mengakui bahwa barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari terdakwa DICKY. Dengan keterangan tersebut kemudian dengan mengajak saksi ZAHID dan saksi YUSUF untuk melakukan pencarian terhadap terterdakwa DICKY yang akhirnya dapat ditemukan sekira jam 21.45 wib di tempat tinggal terdakwa. Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa DICKY, dalam penggeledahan dapat ditemukan uang hasil penjualan pil sapi  (pil putih berlogo Y) sebanyak Rp.35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP milik tersangka DICKY merk OPPO F3, warna gold (tombol pinjer print rusak), dengan sim card Smartfreen dengan nomor : 0882105562802. Dalam interogasi terdakwa DICKY mengakui bahwa telah menjual 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” kepada saksi ZAHID. Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang telah menjual pil  sapi (pil warna putih berlogo) tersebut dan selanjutnya di bawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 825/NOF/2024 tanggal 22 Maret 2024 bahwa  BB-1877/2024/NOF  berupa 1 (satu) plastik klip ukuran kecil warna bening berisi 10 (sepuluh) butir warna putih berlogo Y, Kesimpulan : mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam obat keras/daftar G.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 435 UU RI No.17 Tahun    2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya