Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
176/Pdt.P/2022/PN Btl Rahani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 176/Pdt.P/2022/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 18 Nov. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rahani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RENDIKA BUDI SETIAWAN, S.H., M.H.Rahani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa di Bantul, pada tanggal 02 Desember 1980 telah meninggal dunia nenek Pemohon yang bernama JUMIYEM karena sakit;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan peristiwa kematian nenek pemohon yang bernama JUMIYEM dan serta menunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul agar menerbitkan kutipan Akta Kematian atas nama JUMIYEM;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak