| Dakwaan |
-------------------- Bahwa ia terdakwa DWI KARTIKA alias GARONG bin EDI SUTRISNO pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Dusun Ponggok Rt.01 Desa Sidomulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika golongan IV yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat maka saksi DANANG IRAWAN dan saksi SATRIA DWI SUSETYA melakukan peyelidikan atas adanya informasi Terdakwa yang dulu sudah pernah diproses hukum terkait masalah psikotropika masih sering menggunakan obat yang diduga psikotropika, setelah dilakukan penyelidikan maka saksi DANANG IRAWAN dan saksi SATRIA DWI SUSETYA datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Ponggok Rt.01 Desa Sidomulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul dan melakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg. Saat dilakukan interogasi Terdakwa menyatakan membeli tablet dari saksi DHEAS AGITA DWI YUDHA Bin WAHYUDI total sebanyak 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg pada awal Agustus 2016 seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara menghubungi saksi DHEAS AGITA DWI YUDHA Bin WAHYUDI menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Blackberry warna putih dengan simcard IM3 nomor 085743748637, dimana dari 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg sejumlah 6 (enam) tablet dalam kemasan warna silver hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg telah habis dikonsumsi oleh Terdakwa, sedangkan 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg masih disimpan oleh terdakwa di dalam helm warna hitam merk Kyt yang diletakkan di ruang makan rumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg, 1 (satu) buah handphone merk Blackberry warna putih dengan simcard IM3 nomor 085743748637, dan 1 (satu) buah helm warna hitam bertuliskan Kyt diamankan ke Satnarkoba Polres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Bahwa 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg yang berhasil diamankan dari Terdakwa diberi nomor barang bukti BB-2624/2016/NPF, setelah disisihkan 1 (satu) tablet kemudian dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang maka berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1276/NPF/2016 tanggal 31 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Ir. Sapto Sri Suhartomo, Kompol Ibnu Sutarto, ST dan Penata Shinta Andromeda, ST sebagaimana diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Kombes Setijani Dwiastuti, S.K.M.M.KES diperoleh kesimpulan BB-2624/2016/NPF berupa tablet kemasan warna hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg tersebut adalah mengandung KLONAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotroika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut diatas tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. |