Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2017/PN Btl Dany P. Febriyanto, SH. 1.MUHAMMAD YUSUF Bin RAHMAD JUNAIDI
2.JUNIANTO Bin NGADIYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 227/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1933/0.4.13/Ep.2/09/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Dany P. Febriyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUSUF Bin RAHMAD JUNAIDI[Penahanan]
2JUNIANTO Bin NGADIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

            Bahwa ia terdakwa 1. MUHAMAD YUSUF Bin RAHMAD JUNAIDI bersama-sama dengan terdakwa  2. JUNIANTO Bin NGADIYANTO pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2017 sekira pukul 00.30 WIB  atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2017 atau setidak tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di simpang empat pohon beringin yang beralamat di Desa Terong, Kecamatan Dlingo, kebuapaten Bantul Barang siapa dengan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang  Perbuatan para Pelaku tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP

ATAU

KEDUA  :

Bahwa ia terdakwa 1. MUHAMAD YUSUF Bin RAHMAD JUNAIDI bersama sama dengan terdakwa  2. JUNIANTO Bin NGADIYANTO Pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2017 sekira pukul 00.30 WIB  atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2017 atau setidak tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di simpang empat pohon- beringin yang beralamat di Desa Terong, Kecamatan Dlingo, kebuapaten Bantul turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan, atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan umum Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 169 ayat (1) KUHP

ATAU

KETIGA  :

            Bahwa ia terdakwa 1. MUHAMAD YUSUF Bin RAHMAD JUNAIDI bersama sama dengan terdakwa  2. JUNIANTO Bin NGADIYANTO Pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2017 sekira pukul 00.30 WIB  atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2017 atau setidak tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di simpang empat pohon beringin yang beralamat di Desa Terong, Kecamatan Dlingo, kebuapaten Bantul, Pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2017 sekira pukul 00.30 WIB  atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2017 atau setidak tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di simpang empat pohon beringin yang beralamat di Desa Terong, Kecamatan Dlingo, kebuapaten Bantul mereka  yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, jika akibat penyarangan atau perkelahian itu- ada yang luka-luka berat Perbuatan para Pelaku Anak tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 358 ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya