Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2019/PN Btl Edy Prabowo Djoko Suwardjo Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edy Prabowo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARWENI PUJI HASTUTI, SHEdy Prabowo
Tergugat
NoNama
1Djoko Suwardjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan diajukan dikemudian hari
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlahRp. 350.000.000 (tigaratus lima puluhjuta rupiah) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu miliar rupiah). Secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hokum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (SeratusRibu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga(Uit Voerbaar Bij Voerraad)
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex AequoEt Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak