Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
119/Pdt.P/2017/PN Btl ARIYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 119/Pdt.P/2017/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 03 Agu. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah tahun lahir anak pemohon dari tahun 2012 menjadi tahun 2011
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukan Turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah tahun lahir anak Pemohon, dari tahun 2012 menjadi tahun 2011 pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Nomor : 3402-LT-26112012-2009
  4. Memberikan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak