| Dakwaan |
Bahwa terdakwa BAGUS RANCANG Bin HERMAN YOSEP SURIPTO bersama-sama dengan saksi SLAMET WIDODO pada hari sabtu tanggal 22 April 2017 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2017 bertempat di Jalan Sorowajan , Dusun Plumbon No.176 Rt.07 , Desa Sanggrahan , Kecamatan Banguntapan , Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya , yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP |