Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2026/PN Btl Gatot sujatmiko 1.Kuswanto
2.Ngadini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gatot sujatmiko
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizal Bagus Putranto, SHGatot sujatmiko
Tergugat
NoNama
1Kuswanto
2Ngadini
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
I.Primair
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah sita jaminan atas benda tidak bergerak atas asset Tergugat II berupa;
-Sebidang tanah sawah dengan SHM No 08699 yang terletak di Palbapang, kec. Bantul, kab. Bantul seluas 326 (Tiga Ratus Dua Puluh Enam) meter persegi atas nama Ngadini (Tergugat II) dengan batas-batas
?Utara : Sawah
?Barat : Sawah
?Selatan : Sawah
?Timur : Sawah
 
3.Menyatakan sah perjanjian tertanggal 29 Desember 2023 antara Penggugat I, Tergugat I, dan Tergugat II.
4.Menyatakan sah Tergugat I telah bersalah melakukan wanprestasi kepada Penggugat.
5.Menyatakan sah Tergugat II adalah penjamin pribadi Tergugat I.
6.Menghukum Tergugat I untuk membayar prestasi atas kekurangan pembayaran sejumlah Rp. 110.569.000,- (seratus sepuluh juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) ditambah dengan bung moratoir sebesar 8% Delapan persen sebesar  Rp. 8.845.520 maka total pembayaran Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp. 119.414.520,- (seratus sembilan belas juta empat raus empat belas ribu lima ratus dua puluh rupiah) .
7.Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan sebagai jaminan pembayaran Tergugat I kepada Penggugat berupa;
-Sebidang tanah sawah dengan SHM No 08699 yang terletak di Palbapang, kec. Bantul, kab. Bantul seluas 326 (Tiga Ratus Dua Puluh Enam) meter persegi atas nama Ngadini (Tergugat II) dengan batas-batas
?Utara : Sawah
?Barat : Sawah
?Selatan : Sawah
?Timur : Sawah
 
8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar dwangsom / uang paksa sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) per hari keterlamabatan dalam melaksanakan isi putusan ini.
9.Menyatakan biaya perkara menurut hukum
 
II. Subsidair
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak