INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 36/Pdt.G/2026/PN Btl | Gatot sujatmiko | 1.Kuswanto 2.Ngadini |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | I.Primair
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah sita jaminan atas benda tidak bergerak atas asset Tergugat II berupa;
-Sebidang tanah sawah dengan SHM No 08699 yang terletak di Palbapang, kec. Bantul, kab. Bantul seluas 326 (Tiga Ratus Dua Puluh Enam) meter persegi atas nama Ngadini (Tergugat II) dengan batas-batas
?Utara : Sawah
?Barat : Sawah
?Selatan : Sawah
?Timur : Sawah
3.Menyatakan sah perjanjian tertanggal 29 Desember 2023 antara Penggugat I, Tergugat I, dan Tergugat II.
4.Menyatakan sah Tergugat I telah bersalah melakukan wanprestasi kepada Penggugat.
5.Menyatakan sah Tergugat II adalah penjamin pribadi Tergugat I.
6.Menghukum Tergugat I untuk membayar prestasi atas kekurangan pembayaran sejumlah Rp. 110.569.000,- (seratus sepuluh juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) ditambah dengan bung moratoir sebesar 8% Delapan persen sebesar Rp. 8.845.520 maka total pembayaran Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp. 119.414.520,- (seratus sembilan belas juta empat raus empat belas ribu lima ratus dua puluh rupiah) .
7.Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan sebagai jaminan pembayaran Tergugat I kepada Penggugat berupa;
-Sebidang tanah sawah dengan SHM No 08699 yang terletak di Palbapang, kec. Bantul, kab. Bantul seluas 326 (Tiga Ratus Dua Puluh Enam) meter persegi atas nama Ngadini (Tergugat II) dengan batas-batas
?Utara : Sawah
?Barat : Sawah
?Selatan : Sawah
?Timur : Sawah
8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar dwangsom / uang paksa sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) per hari keterlamabatan dalam melaksanakan isi putusan ini.
9.Menyatakan biaya perkara menurut hukum
II. Subsidair
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono ) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
