Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2019/PN Btl PD. BPR BANK BANTUL 1.TUGIMAN alias BANU RAHARJO
2.SUBANDIYAH alias Ny. BANU RAHARJO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PD. BPR BANK BANTUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WERDI HAPSARI MURTI, S.H.PD. BPR BANK BANTUL
Tergugat
NoNama
1TUGIMAN alias BANU RAHARJO
2SUBANDIYAH alias Ny. BANU RAHARJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SAMILAH alias SOKA WIYANA
2SUGIHARJO alias SUGIMAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum sah dan berharga sita conservatoir beslag atas benda tetap yang dijadikan agunan kredit sebagaimana tersebut dalam posita angka 02 dan angka 09 diatas yaitu :
    1. 1 (satu) bidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 06469/Ds. Trimurti, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 04078/Trimurti/2013 seluas 190 m2, atas nama Tugiman alias Banu Raharjo, yang terletak di Desa Trimurti, Kec. Srandakan, Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara           : sawah milik Bapak Yatiman; Sebelah Selatan        : sawah milik Bapak Jimun; Sebelah Barat            : Selokan dan Jalan; Sebelah Timur           : Sawah milik Pujo Hartono
    2. 1 (satu) bidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 43/Ds. Trimurti, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 1252/1985 seluas 305 m2, atas nama Nyonya Sami, yang terletak di Desa Trimurti, Kec. Srandakan, Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas-batas sebagai berikut :
      • Sebelah Utara           : Jalan
      • Sebelah Selatan        : Pekarangan milik Ibu Sarah al. Budi Utomo.
      • Sebelah Barat            : Pekarangan milik Ibu Sarah al. Budi Utomo.
      • Sebelah Timur           : Jalan

serta  tidak berlebihan jika dimohonkan pula agar diletakkan sita jaminan terhadap  harta-harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, dan pada saatnya kelak obyek sita dapat dilakukan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara yang sah sampai sedemikian jumlah harga yang cukup untuk memenuhi tuntutan Penggugat termasuk biaya lelang, juru sita dan biaya-biaya yang timbul dan dibutuhkan dalam perkara ini apabila nilai pelelangan barang jaminan sebagaimana posita angka 02 dan angka 09 tidak mencukupi nilai kewajiban yang seharusnya ditanggung Tergugat I dan Tergugat II dan seharusnya menjadi hak dari Penggugat.

  1. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat.
  2. Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian Kredit No. 15000729 tanggal 17 Februari 2015 adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat para pihak dengan segala akibat hukumnya.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar pinjaman/kreditnya kepada Penggugat seketika dan sekaligus berikut bunga, denda dan keuntungan yang sepatutnya didapat oleh Penggugat seluruhnya sebesar : Rp.  67.973.400,- (enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus rupiah) ditambah dengan bunga berjalan sebesar Rp. 2 % (dua persen) terhitung sejak gugatan perkara ini diajukan hingga putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum  tetap dan dilaksanakan eksekusinya melalui Kantor Lelang Negara yang sah sampai sedemikian jumlah uang yang cukup untuk memenuhi gugatan Penggugat termasuk biaya-biaya lelang, juru sita dan biaya lain yang timbul dan diperlukan dalam perkara ini.
  4. Menyatakan secara hukum peralihan hak atas 1 (satu) bidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 06469/Ds. Trimurti, Surat Ukur No. 04078/Trimurti/2013, seluas 190 m2, atas nama Tugiman alias Banu Raharjo, yang terletak di Ds. Trimurti, Kec. Srandakan, Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas-batas :

-      Sebelah Utara   : sawah milik Bapak  Yatiman.

-      Sebelah Selatan                : sawah milik Bapak Jimun.

-      Sebelah Barat    : Selokan dan Jalan.

-      Sebelah Timur   : Sawah milik Pujo Hartono.

Yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II  kepada Turut Tergugat II  tidak memiliki kekuatan hukum dan haruslah dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

  1. Menyatakan secara hukum Turut Tergugat I  dan Turut Tergugat II  untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kelalaian terhitung sejak putusan perkara ini dijatuhkan hingga mempunyai kekuatan hukum tetap dan dijalankan eksekusinya.
  3. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Jika berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak