Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
385/Pid.B/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Astri Wulandari S.H
3.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
YASSAROUF TIRTOARDI Bin ARI KADARISMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 385/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4520/M.4.12.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Astri Wulandari S.H
3ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YASSAROUF TIRTOARDI Bin ARI KADARISMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------Bahwa  Ia terdakwa  YASSAROUF  TIRTOARDI  BIN ARI KADARISMAN, pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 08.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain   dalam bulan September  tahun 2025 , bertempat di  Mushola  Sunan  Kalijaga  yang beralamat di Dsn.  Palemsewu Rt. 002 Kal.  Panggungharjo  Kap, Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantultelah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dan untuk masuk ketempat melakukan  kejahatan , atau  untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau ,memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

  • Bahwa awalnya  pada haro  senin  tanggal 22 September 2025 sekira pukul 7.30 Wib  terdakwa  YASSAROUF TIRTOARDI  BIN ARI KADARISMAN datang  ke Mushola Sunan  Kalijaga  yang beralamat di Dsn.  Palemsewu Rt. 002 Kal.  Panggungharjo  Kap, Sewon Kab. Bantul dengan mengendarai  sepeda onthel  merk Polygon, selanjutnya  terdakwa  memarkir sepeda onthelnya disamping Mushola  Sunan Kalijaga, lalu  terdakwa  langsung mengambil air wudhu  untuk menunaikan sholat Dhuha , selanjutnya setelah  selesai  melaksanakan sholat Dhuha  terdakwa melihat situasi  kanan kiri sekeliling Mushola dalam keadaan sepi , lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil  uang yang berada didalam kotak infak Mushola  Sunan Kalijaga , selanjutnya  terdakwa  langsung menuju kotak infak  yang ada di dalam Mushola  tersebut, dan mengeluarkan obeng  dari dalam tas yang dibawa dari rumah terdakwa lalu terdakwa mencongkel  kotak infak tersebut dan merusak  gembok  kotak  infak pertama dan langsung  mengambil semua  uang yang berada didalam kotak infak tersebut tanpa dihitung terlebih dahulu  dan langsung  dimasukan  kedalam toples yang sebelumnya telah terdakwa persiapkan dari rumah, selanjutnya  toples tersebut langsung terdakwa masukan kedalam tas milik terdakwa , kemudian setelah itu terdakwa menuju  ke kotak infak yang kedua  yang berada didalam Mushola Sunan Kalijaga, lalu terdakwa mencongkel  gembok kotak infak tersebut dengan menggunakan obeng, selanjutnya setelah kotak infak tersebut terbuka terdakwa langsung  mengambil  uang yang berada dalam kotak infak tersebut tanpa  menghitung dulu jumlahnya, selanjutnya uang tersebut langsung terdakwa  memasukan uang  tersebut kedalam toples  yang terdakwa bawa dari rumah, selanjutnya terdakwa langsung keluar dari Mushoila Sunan Kalijaga  dan pergi  dengan menggunakan sepeda ontel Poligon  dan menuju ke Mushola  Ar Royan , kemudian sesampainya di Mushola Ar Royan  terdakwa langsung menuju ke kamar mandi , selanjutnya pada  saat di kamar mandi tersebut terdakwa didekati oleh saksi TRI WIBOWO lalu saksi TRI WIBOWO menanyakan kepada terdakwa “koe mau seng nang Mushola Sunan Kalijaga to” lalu terdakwa menjawab “ benar” selanjutnya  saksi TRI WIBOWO  menanyakan lagi “ kok kotak infaqnya jebol?” lalu  terdakwa menjawab lagi “tidak tahu” selanjutnya terdakwa dibawa oleh saksi TRI WIBOWO ke Mushola Sunan Kalijaga, selanjutnya terdakwa dinterogasi oleh beberapa  orang warga  yang sudh menunggu di Mushola Sunan Kalijaga, selanjutnya terdakwa mengakui kalau  telah mengambil  uang yang berada didalam kotak infak  Mushola Sunan Kalijaga  tersebut  dengan cara dicongkel menggunakan obeng   yang  telah terdakwa persiapkan dari rumah, selanjutnya  terdakwa  dibawa ke Polsek  Sewon untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut;
  • Bahwa  terdakwa  mengambil  uang sebesar Rp. 415 ,000,-  (empat ratus lima   belas ribu rupiah ) tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan  saksi KAWIT selaku  Takmir Mushola  Sunan Kalijaga ;
  • Bahwa akibat kejadian  tersebut  saksi KAWIT mengalami kerugian sebesar Rp. 415 ,000,-  (empat ratus lima   belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-

  
----------Perbuatan terdakwa YASSAROUF TIRTOARDI BIN ARI KADARISMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke 5   KUHP.-----------------------------------------
                                                                  
Dan
 
Kedua
 
----------Bahwa  Ia terdakwa  YASSAROUF  TIRTOARDI  BIN ARI KADARISMAN, pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 08.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain   dalam bulan September  tahun 2025 , bertempat di  Mushola  Sunan  Kalijaga  yang beralamat di Dsn.  Palemsewu Rt. 002 Kal.  Panggungharjo  Kap, Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantultelah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------
 

  • Bahwa awalnya  pada haro  senin  tanggal 22 September 2025 sekira pukul 7.30 Wib  terdakwa  YASSAROUF TIRTOARDI  BIN ARI KADARISMAN datang  ke Mushola Sunan  Kalijaga  yang beralamat di Dsn.  Palemsewu Rt. 002 Kal.  Panggungharjo  Kap, Sewon Kab. Bantul dengan mengendarai  sepeda onthel  merk Polygon, selanjutnya  terdakwa  memarkir sepeda onthelnya disamping Mushola  Sunan Kalijaga, lalu  terdakwa  langsung mengambil air wudhu  untuk menunaikan sholat Dhuha , selanjutnya setelah  selesai  melaksanakan sholat Dhuha  terdakwa melihat situasi  kanan kiri sekeliling Mushola dalam keadaan sepi , lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil  uang yang berada didalam kotak infak Mushola  Sunan Kalijaga , selanjutnya  terdakwa  langsung menuju kotak infak  yang ada di dalam Mushola  tersebut, dan mengeluarkan obeng  dari dalam tas yang dibawa dari rumah terdakwa lalu terdakwa mencongkel  kotak infak tersebut dan merusak  gembok  kotak  infak pertama dan langsung  mengambil semua  uang yang berada didalam kotak infak tersebut tanpa dihitung terlebih dahulu  dan langsung  dimasukan  kedalam toples yang sebelumnya telah terdakwa persiapkan dari rumah, selanjutnya  toples tersebut langsung terdakwa masukan kedalam tas milik terdakwa , kemudian setelah itu terdakwa menuju  ke kotak infak yang kedua  yang berada didalam Mushola Sunan Kalijaga, lalu terdakwa mencongkel  gembok kotak infak tersebut dengan menggunakan obeng, selanjutnya setelah kotak infak tersebut terbuka terdakwa langsung  mengambil  uang yang berada dalam kotak infak tersebut tanpa  menghitung dulu jumlahnya, selanjutnya uang tersebut langsung terdakwa  memasukan uang  tersebut kedalam toples  yang terdakwa bawa dari rumah, selanjutnya terdakwa langsung keluar dari Mushoila Sunan Kalijaga  dan pergi  dengan menggunakan sepeda ontel Poligon  dan menuju ke Mushola  Ar Royan , kemudian sesampainya di Mushola Ar Royan  terdakwa langsung menuju ke kamar mandi , selanjutnya pada  saat di kamar mandi tersebut terdakwa didekati oleh saksi TRI WIBOWO lalu saksi TRI WIBOWO menanyakan kepada terdakwa “koe mau seng nang Mushola Sunan Kalijaga to” lalu terdakwa menjawab “ benar” selanjutnya  saksi TRI WIBOWO  menanyakan lagi “ kok kotak infaqnya jebol?” lalu  terdakwa menjawab lagi “tidak tahu” selanjutnya terdakwa dibawa oleh saksi TRI WIBOWO ke Mushola Sunan Kalijaga, selanjutnya terdakwa dinterogasi oleh beberapa  orang warga  yang sudh menunggu di Mushola Sunan Kalijaga, selanjutnya terdakwa mengakui kalau  telah mengambil  uang yang berada didalam kotak infak  Mushola Sunan Kalijaga  tersebut  dengan cara dicongkel menggunakan obeng   yang  telah terdakwa persiapkan dari rumah, selanjutnya  terdakwa  dibawa ke Polsek  Sewon untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut;
  • Bahwa  terdakwa  mengambil  uang sebesar Rp. 415 ,000,-  (empat ratus lima   belas ribu rupiah ) tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan  saksi KAWIT selaku  Takmir Mushola  Sunan Kalijaga ;
  • Bahwa akibat kejadian  tersebut  Mushola  Sunan Kalijaga mengalami kerugian sebesar Rp. 415 ,000,-  (empat ratus lima   belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-

  
----------Perbuatan terdakwa YASSAROUF TIRTOARDI  BIN ARI KADARISMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya