| Dakwaan |
Kesatu
----------Bahwa Ia terdakwa YASSAROUF TIRTOARDI BIN ARI KADARISMAN, pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 , bertempat di Mushola Sunan Kalijaga yang beralamat di Dsn. Palemsewu Rt. 002 Kal. Panggungharjo Kap, Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul“telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau ,memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----
- Bahwa awalnya pada haro senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 7.30 Wib terdakwa YASSAROUF TIRTOARDI BIN ARI KADARISMAN datang ke Mushola Sunan Kalijaga yang beralamat di Dsn. Palemsewu Rt. 002 Kal. Panggungharjo Kap, Sewon Kab. Bantul dengan mengendarai sepeda onthel merk Polygon, selanjutnya terdakwa memarkir sepeda onthelnya disamping Mushola Sunan Kalijaga, lalu terdakwa langsung mengambil air wudhu untuk menunaikan sholat Dhuha , selanjutnya setelah selesai melaksanakan sholat Dhuha terdakwa melihat situasi kanan kiri sekeliling Mushola dalam keadaan sepi , lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil uang yang berada didalam kotak infak Mushola Sunan Kalijaga , selanjutnya terdakwa langsung menuju kotak infak yang ada di dalam Mushola tersebut, dan mengeluarkan obeng dari dalam tas yang dibawa dari rumah terdakwa lalu terdakwa mencongkel kotak infak tersebut dan merusak gembok kotak infak pertama dan langsung mengambil semua uang yang berada didalam kotak infak tersebut tanpa dihitung terlebih dahulu dan langsung dimasukan kedalam toples yang sebelumnya telah terdakwa persiapkan dari rumah, selanjutnya toples tersebut langsung terdakwa masukan kedalam tas milik terdakwa , kemudian setelah itu terdakwa menuju ke kotak infak yang kedua yang berada didalam Mushola Sunan Kalijaga, lalu terdakwa mencongkel gembok kotak infak tersebut dengan menggunakan obeng, selanjutnya setelah kotak infak tersebut terbuka terdakwa langsung mengambil uang yang berada dalam kotak infak tersebut tanpa menghitung dulu jumlahnya, selanjutnya uang tersebut langsung terdakwa memasukan uang tersebut kedalam toples yang terdakwa bawa dari rumah, selanjutnya terdakwa langsung keluar dari Mushoila Sunan Kalijaga dan pergi dengan menggunakan sepeda ontel Poligon dan menuju ke Mushola Ar Royan , kemudian sesampainya di Mushola Ar Royan terdakwa langsung menuju ke kamar mandi , selanjutnya pada saat di kamar mandi tersebut terdakwa didekati oleh saksi TRI WIBOWO lalu saksi TRI WIBOWO menanyakan kepada terdakwa “koe mau seng nang Mushola Sunan Kalijaga to” lalu terdakwa menjawab “ benar” selanjutnya saksi TRI WIBOWO menanyakan lagi “ kok kotak infaqnya jebol?” lalu terdakwa menjawab lagi “tidak tahu” selanjutnya terdakwa dibawa oleh saksi TRI WIBOWO ke Mushola Sunan Kalijaga, selanjutnya terdakwa dinterogasi oleh beberapa orang warga yang sudh menunggu di Mushola Sunan Kalijaga, selanjutnya terdakwa mengakui kalau telah mengambil uang yang berada didalam kotak infak Mushola Sunan Kalijaga tersebut dengan cara dicongkel menggunakan obeng yang telah terdakwa persiapkan dari rumah, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Sewon untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 415 ,000,- (empat ratus lima belas ribu rupiah ) tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi KAWIT selaku Takmir Mushola Sunan Kalijaga ;
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi KAWIT mengalami kerugian sebesar Rp. 415 ,000,- (empat ratus lima belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-
----------Perbuatan terdakwa YASSAROUF TIRTOARDI BIN ARI KADARISMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP.-----------------------------------------
Dan
Kedua
----------Bahwa Ia terdakwa YASSAROUF TIRTOARDI BIN ARI KADARISMAN, pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 , bertempat di Mushola Sunan Kalijaga yang beralamat di Dsn. Palemsewu Rt. 002 Kal. Panggungharjo Kap, Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul“telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------
- Bahwa awalnya pada haro senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 7.30 Wib terdakwa YASSAROUF TIRTOARDI BIN ARI KADARISMAN datang ke Mushola Sunan Kalijaga yang beralamat di Dsn. Palemsewu Rt. 002 Kal. Panggungharjo Kap, Sewon Kab. Bantul dengan mengendarai sepeda onthel merk Polygon, selanjutnya terdakwa memarkir sepeda onthelnya disamping Mushola Sunan Kalijaga, lalu terdakwa langsung mengambil air wudhu untuk menunaikan sholat Dhuha , selanjutnya setelah selesai melaksanakan sholat Dhuha terdakwa melihat situasi kanan kiri sekeliling Mushola dalam keadaan sepi , lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil uang yang berada didalam kotak infak Mushola Sunan Kalijaga , selanjutnya terdakwa langsung menuju kotak infak yang ada di dalam Mushola tersebut, dan mengeluarkan obeng dari dalam tas yang dibawa dari rumah terdakwa lalu terdakwa mencongkel kotak infak tersebut dan merusak gembok kotak infak pertama dan langsung mengambil semua uang yang berada didalam kotak infak tersebut tanpa dihitung terlebih dahulu dan langsung dimasukan kedalam toples yang sebelumnya telah terdakwa persiapkan dari rumah, selanjutnya toples tersebut langsung terdakwa masukan kedalam tas milik terdakwa , kemudian setelah itu terdakwa menuju ke kotak infak yang kedua yang berada didalam Mushola Sunan Kalijaga, lalu terdakwa mencongkel gembok kotak infak tersebut dengan menggunakan obeng, selanjutnya setelah kotak infak tersebut terbuka terdakwa langsung mengambil uang yang berada dalam kotak infak tersebut tanpa menghitung dulu jumlahnya, selanjutnya uang tersebut langsung terdakwa memasukan uang tersebut kedalam toples yang terdakwa bawa dari rumah, selanjutnya terdakwa langsung keluar dari Mushoila Sunan Kalijaga dan pergi dengan menggunakan sepeda ontel Poligon dan menuju ke Mushola Ar Royan , kemudian sesampainya di Mushola Ar Royan terdakwa langsung menuju ke kamar mandi , selanjutnya pada saat di kamar mandi tersebut terdakwa didekati oleh saksi TRI WIBOWO lalu saksi TRI WIBOWO menanyakan kepada terdakwa “koe mau seng nang Mushola Sunan Kalijaga to” lalu terdakwa menjawab “ benar” selanjutnya saksi TRI WIBOWO menanyakan lagi “ kok kotak infaqnya jebol?” lalu terdakwa menjawab lagi “tidak tahu” selanjutnya terdakwa dibawa oleh saksi TRI WIBOWO ke Mushola Sunan Kalijaga, selanjutnya terdakwa dinterogasi oleh beberapa orang warga yang sudh menunggu di Mushola Sunan Kalijaga, selanjutnya terdakwa mengakui kalau telah mengambil uang yang berada didalam kotak infak Mushola Sunan Kalijaga tersebut dengan cara dicongkel menggunakan obeng yang telah terdakwa persiapkan dari rumah, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Sewon untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 415 ,000,- (empat ratus lima belas ribu rupiah ) tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi KAWIT selaku Takmir Mushola Sunan Kalijaga ;
- Bahwa akibat kejadian tersebut Mushola Sunan Kalijaga mengalami kerugian sebesar Rp. 415 ,000,- (empat ratus lima belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-
----------Perbuatan terdakwa YASSAROUF TIRTOARDI BIN ARI KADARISMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.----------------------------------------------------------- |