| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon.
- Memberikan Ijin kepada pemohon untuk merubah nama lahir, dari LIE, CHANDRA WIJAYA menjadi CHANDRA WIJAYA.
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul atau Kota Yogyakarta setelah ditunjukkan penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah Nama lahir tertulis LIE, CHANDRA WIJAYA menjadi CHANDRA WIJAYA pada akta kelahiran pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kotamadya Yogyakarta nomor: 315/1959, Tertanggal 20-12-1989.
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
|