Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.G/2026/PN Btl JUMIRAH 1.PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (Persero)
2.KPKNL KOTA YOGYAKARTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 103/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1JUMIRAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adi Susanto, SH.JUMIRAH
Tergugat
NoNama
1PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (Persero)
2KPKNL KOTA YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH);
 
3. Menyatakan secara hukum pemberitahuan lelang Tergugat nomor : 174/PNM-ULM-PRTM/VIII/2026 tanggal 10 Agustus 2026 dan Nomor : S-173/PNM-ULM-PRTM/VIII/26, tanggal 10 Agustus 2026, perihal : Pemberitahuan Lelang Agunan
adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM; 
 
4. Memerintahkan Tergugat II untuk membatalkan lelang atas objek agunan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Agustus 2026
 
5. Menghukum Tergugat mengganti kerugian baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil masing masing meliputi:
? Kerugian MATERIIL :
Berupa nilai objek agunan dikurangi pelunasan pinjaman, Rp. 793.000.000,00 – Rp. 65.000.000,00 = Rp. 728.000.000,00 (tujuh ratus duapuluh delapan juta rupiah)
 
? Kerugian Immateriil berupa kekecewaan dan kesedihan yang berlangsung Panjang, harga diri yang jatuh, kepercayaan dan kemanusiaan yang terhina, kemuliaan harkat martabat serta kekecewaan dan guncangan kecemasan psikis yang luar biasa atas posisi objek agunan, bilamana dihitung dengan materi/uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
 
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak memproses peralihan hukum kepemilikan objek agunan SHM : 10201, Luas tanah : 162 meter persegi, terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, atas nama JUMIRAH;
 
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat menghukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing masing Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari dari kelalaian melaksanakan isi putusan ini ;
 
8. Menetapkan biaya perkara ini berdasarkan ketentuan hukum yang  berlaku.
 
S U B S I D A I R
Bilamana yang mulia majelis hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang  seadil-adilnya
(Ex  Equo Et  Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak