Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2017/PN Btl SEKAR DIANING P.S, SH.MH 1.MULYONO Als. BANDI BIN JOWARTO
2.DARMO SUYANTO Als. BOYO Bin SETYOMARJONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 115/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1232/O.4.13/Epp.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SEKAR DIANING P.S, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYONO Als. BANDI BIN JOWARTO[Penahanan]
2DARMO SUYANTO Als. BOYO Bin SETYOMARJONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa terdakwa I MULYONO Als. BANDI BIN JOWARTO dan terdakwa II DARMO SUYANTO Als. BOYO Bin SETYOMARJONO, pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016, di waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit yaitu sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus di tahun 2016, bertempat di Dusun Kepuh Rt.004 Desa Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yanga da rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, emmotong atau memanjat atau dengan emmakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Senin tanggal 15 Agustus 2016, di waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit yaitu sekitar pukul 01.30 Wib, terdakwa I dan II merencanakan untuk melakukan pencurian, kemudian bersama-sama pergi berboncengan menggunakan sepeda motor terdakwa I yaitu Honda Beat warna Putih Kombinasi merah dengan nomor Polisi AB 2169 XY,, ke arah  Dusun Kepuh Rt.004 Desa Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa I turun dan mencari-cari rumah sasaran sedangkan terdakwa berjaga dan menunggu.
Bahwa selanjutnya terdakwa I memasuki rumah korban KRISNAWATI dari arah dapur dengan cara mengorek kunci grendel, sehingga rusak dan mencongkel pintu dapur dengan menggunakan linggis dari besi sepanjang ±28 cm yang kedua ujungnya pipih, kunci ring dari besi sepanjang ±20 cm yang salah satu ujungnya dibuat ipih dan ujung yang lain masih seperti kunci ring, dan obeng dari besi sepanjang ±24 cm.
Bahwa saat terdakwa memasuki kamar korban KRISNAWATI, korban sempat melihat terdakwa,dan terdakwa kemudian mengambil dengan tangan yaitu tas terbuat dari finel warna hitam dengan merk ENOLA yang berisi uang tunai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu) rupiah, perhiasan emas berupa kalung seberat 5 (lima) gram, liontin emas dengan permata bau warna merah seberat 3 (tiga) gram, liontin seberat 1 (satu) gram, dua buah anting seberat 5 (lima) gram, kemudian terdapat juga surat-surat penting berupa SIM C dan KTP atas nama korban, STNK sepeda motor supra X 125 atas nama korban, buku tabungan  BRI unit Bambanglipuro, ATM Bri, SIMA atas nama Saryono, STNK sepeda mio atas nama Nur Isnaini dan surat perjanjian utang piutang.
Bahwa selanjutnya terdakwa I pergi bersama terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor, kemudian membagi keuntungan terhadap barang-barang yang telah diambil.
Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, dilakukan tanpa seijin dari pemilik yaitu korban KRISNAWATI, dengan tujuan untuk dimiliki.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi KRISNAWATI mengalami kerugian sekitar Rp. 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya