| Dakwaan |
-------------- Bahwa Terdakwa I. ZUSYUF Alias CUP Bin MURYANTO bersama dengan Terdakwa II. SUTANA Alias CENIK Bin NGADIKUN, Terdakwa III. ALZI NUROHMAN Alias MALIKUN Bin HASAN BASRI (Alm) dan Sdr. ENDI SETYAWAN Alias PLENYIK (DPO), pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak- tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di halaman depan Toko yang beralamat di Jln. Pleret Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Mengambil sesuatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 pukul 21.00 WIB, Terdakwa II. di gudang tempat kerja di Kusumanegara bersama dengan Terdakwa I. dan teman-teman yang lainnya, lalu tiba-tiba datang Terdakwa III. mengobrol dan minum-minuman keras, sekitar pukul 23.00 WIB, PLENYIK datang dan ikut bergabung minum-minuman keras sambil ngobrol.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, Terdakwa II. SUTANA Alias CENIK Bin NGADIKUN mengajak teman-temannya untuk keluar cari angin dan berkata “YO, DO METU GOLEK ANGIN” (YUK KELUAR CARI ANGIN)”, selanjutnya Terdakwa II. SUTANA Alias CENIK Bin NGADIKUN berboncengan dengan Terdakwa III. ALZI NUROHMAN Alias MALIKUN Bin HASAN BASRI (Alm) dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna violet putih, lalu Terdakwa I. ZUSYUF Alias CUP Bin MURYANTO berboncengan dengan Sdr. ENDI SETYAWAN Alias PLENYIK (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Honda vario warna merah.
- Bahwa selanjutnya, menuju ke arah selatan dan bermaksud ke rumah teman yang Bernama Sdr. Baruno yang beralamat di daerah Pleret, sekitar pukul 03.30 WIB, berhenti di Jln.Pleret, dan saat itu di depan sebuah toko yang tertutup ada 1 unit sepeda motor Honda Beat, No.Pol AB 6529 KI, tahun pembuatan 2011 warna putih yang diparkir di depan toko tersebut, kemudian Terdakwa I. ZUSYUF Alias CUP Bin MURYANTO langsung turun dari sepeda motor dan menuju ke toko samping tempat sepeda motor Honda Beat, No.Pol AB 6529 KI, tahun pembuatan 2011 warna : Putih terparkir dan Terdakwa I. ZUSYUF Alias CUP Bin MURYANTO membeli rokok sambil melihat situasi sekitarnya, tidak lama kemudian, Terdakwa I. ZUSYUF Alias CUP Bin MURYANTO memberi kode dengan menunjuk ke arah 1 unit sepeda motor Honda Beat, No.Pol AB 6529 KI, tahun pembuatan 2011 warna Putih, kemudian Terdakwa III. ALZI NUROHMAN Alias MALIKUN Bin HASAN BASRI (Alm) langsung berjalan mendekati ke arah sepeda motor Honda Beat, No.Pol AB 6529 KI, tahun pembuatan 2011 warna putih, lalu Terdakwa II. SUTANA Alias CENIK Bin NGADIKUN mengikuti pelan-pelan dari belakang dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna violet putih, selanjutnya tanpa ada ijin dari pemiliknya, Terdakwa III. ALZI NUROHMAN Alias MALIKUN Bin HASAN BASRI (Alm) langsung mendorong sepeda motor Honda Beat, No.Pol AB 6529 KI, tahun pembuatan 2011 warna putih dan langsung membawa pergi dan saat itu Terdakwa II. SUTANA Alias CENIK Bin NGADIKUN langsung mengikuti dan menyetep / mendorong dari belakang dan pergi meninggalkan tempat tersebut dan di tengah perjalanan, tiba-tiba Terdakwa II. SUTANA Alias CENIK Bin NGADIKUN berhenti menyetep/mendorong dari belakang, karena Terdakwa I. ZUSYUF Alias CUP Bin MURYANTO bersama dengan Sdr. ENDI SETYAWAN Alias PLENYIK (DPO) saat itu belum kelihatan, kemudian Terdakwa II. SUTANA Alias CENIK Bin NGADIKUN langsung putar arah dan mencari Terdakwa I. ZUSYUF Alias CUP Bin MURYANTO bersama dengan Sdr. ENDI SETYAWAN Alias PLENYIK (DPO) dan saat berada di jalan raya, Terdakwa II. SUTANA Alias CENIK Bin NGADIKUN hanya bertemu dengan Sdr. ENDI SETYAWAN Alias PLENYIK (DPO) sendirian dan Terdakwa I. ZUSYUF Alias CUP Bin MURYANTO masih ada di warung, kemudian Terdakwa I. ZUSYUF Alias CUP Bin MURYANTO dijemput oleh Terdakwa II. SUTANA Alias CENIK Bin NGADIKUN, selanjutnya menuju ke arah gudang di daerah Kusumanegara Yogyakarta.
- Bahwa kemudian Terdakwa I. ZUSYUF Alias CUP Bin MURYANTO berinisitaif mencoba menghidupkan sepeda motor Honda Beat No.Pol AB 6529 KI tahun pembuatan 2011 warna putih dengan menggunakan kunci sepeda motornya dan setelah dicoba dimasukkan, ternyata mesinnya bisa hidup dan sepeda motor Honda Beat No.Pol AB 6529 KI tahun pembuatan 2011 warna putih dipakai oleh Terdakwa I. ZUSYUF Alias CUP Bin MURYANTO dan Terdakwa III. ALZI NUROHMAN Alias MALIKUN Bin HASAN BASRI (Alm) membonceng Terdakwa I. ZUSYUF Alias CUP Bin MURYANTO menuju ke arah Gudang dan sesampainya di Gudang, Terdakwa I. ZUSYUF Alias CUP Bin MURYANTO bersama dengan teman-temannya bersepakat untuk menjual sepeda motor Honda Beat No.Pol AB 6529 KI tahun pembuatan 2011 warna putih dan yang menjualkan adalah Terdakwa I. ZUSYUF Alias CUP Bin MURYANTO.
- Bahwa kemudian Terdakwa I. ZUSYUF Alias CUP Bin MURYANTO langsung menghubungi saksi Wahyu Eko Saputro dan menawarkan sepeda motor Honda Beat No.Pol AB 6529 KI tahun pembuatan 2011 warna putih dengan harga sebesar Rp3.000.000.,- (tiga juta rupiah) dan ditawar oleh saksi Wahyu Eko Saputro sebesar Rp.1.900.000.,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I. ZUSYUF Alias CUP Bin MURYANTO langsung diskusi dengan teman-temannya dan akhirnya sepakat menjual sepeda motor Honda Beat No.Pol AB 6529 KI tahun pembuatan 2011 warna putih dengan harga sebesar Rp.1.900.000.,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada tanggal 26 Januari 2026, sekira pukul 20.00 WIB, saksi Wahyu Eko Saputro janjian dengan Terdakwa I. ZUSYUF Alias CUP Bin MURYANTO, untuk membeli Honda Beat, No.Pol AB 6529 KI, tahun pembuatan 2011 warna : Putih dan disepakati dengan harga sebesar Rp.1.900.000,00, namun baru dibayar sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saat itu uang diterima oleh Terdakwa I. ZUSYUF Alias CUP Bin MURYANTO, lalu saksi Wahyu Eko Saputro langsung membawa pergi sepeda motor hasil curian yang telah dibeli dari Terdakwa I. ZUSYUF Alias CUP Bin MURYANTO.
- Bahwa kemudian uang sebesar Rp.1.900.000,- dibagi 4 orang dan masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp.400.000,- dan sisanya sebesar Rp.300.000,- digunakan untuk membali minuman keras dan makanan untuk berempat dan sekitar pukul 23.00 WIB, kami ditangkap oleh Petugas Kepolisian dan langsung dibawa ke Polsek Pleret guna proses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. ZUSYUF Alias CUP Bin MURYANTO bersama dengan Terdakwa II. SUTANA Alias CENIK Bin NGADIKUN, Terdakwa III. ALZI NUROHMAN Alias MALIKUN Bin HASAN BASRI (Alm) dan Sdr. ENDI SETYAWAN (DPO), saksi Deva Putra Nur Risqiyadi pemilik dari 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : AB 6529 KI tahun 2011 warna putih, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.500.000,-.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------- |