Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2023/PN Btl 1.LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH
2.NUR IKA YUTANITA, SH
2.MUHAMMAD AL WANUHA HS bin ARWAN HISYAM
3.MUHAMMAD NUR SYAFI'I als PITENG bin DALHARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 173/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1957/M.4.12.3/Eoh.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH
2NUR IKA YUTANITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AL WANUHA HS bin ARWAN HISYAM[Penahanan]
2MUHAMMAD NUR SYAFI'I als PITENG bin DALHARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa I MUHAMMAD AL WANUHA HS bin ARWAN HISYAM, terdakwa II MUHAMMAD NUR SYAFI’I alias PITENG bin DALHARI, Anak MUHAMMAD YAHYA dan  Anak WAHYU MUHAMMAD ALIM (dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekira jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di dusun Ketonggo, Kel, Wonokromo, Kec. Pleret, Kab. Bantul (tepatnya di kios sparepart motor Murtadlo) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yakni mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------
Bermula pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira jam 22.00 Wib terdakwa I Muhammad Al Wanuha  dan terdakwa II Muhammad Nur Syafi’i mengobrol di kios Muhammad Nur Syafi’i hingga hari Selasa tanggal 21 maret 2023 sekira jam 01.00 Wib dan saat itu terdakwa I Muhammad Al Wanuha dan terdakwa II Muhammad Nur Syafi’i memiliki ide untuk membobol kios milik saksi Murtadlo lalu saat itu datang saksi Anak Muhammad Yahya dan saksi Anak Wahyu Muhammad Alim ke kios tersebut, tidak lama kemudian terdakwa I Muhammad Al Wanuha dan terdakwa II Muhammad Nur Syafi’i berjalan ke arah ke kios milik saksi Murtadlo, selanjutnya setelah sampai milik saksi Murtadlo lalu terdakwa II Muhammad Nur Syafi’i memukul gembok pintu rolling door dengan menggunakan palu sebanyak 3 (tiga) kali sehingga kunci gembok terbuka kemudian terdakwa I Muhammad Al Wanuha dan terdakwa II Muhammad Nur Syafi’i masuk ke dalam kios spare part Murtadlo lalu saksi Anak Muhammad Yahya dan saksi Anak Wahyu Muhammad Alim menyusul ke kios milik saksi Murtadlo, selanjutnya  terdakwa I  Muhammad Al Wanuha  dan saksi Anak Muhammad Yahya mulai mengambil barang-barang berupa 4 (empat) buah velg racing merk Rossi, 2 (dua) pasang spin vario depan 3 belakang 1, jupiter MX sepasang, 10 (sepuluh) buah footstep atau power, 8 (delapan) buah kaburasi, 2 (dua) buah swing arm (capit urang) yang terdiri dari 1 (satu) buah berwarna hitam dan 1 (satu) b uah berwarna krom, 1 (satu) set peralatan bengkel, 10 (sepuluh) gir, 1 (satu) buah tutup cvt tanpa sepengetahuan atau seijin dari saksi Murtadlo, sedangkan terdakwa II Muhammad Nur Syafi’i  dan saksi anak Wahyu Muhammad Alim berada di luar kios mengawasi keadaan sekitar kemudian membantu membawa barang-barang yang telah diambil tersebut ke kios terdakwa II Muhammad Nur Syafi’i,  selanjutnya sekira jam 06.30 Wib terdakwa I Muhammad Al Wanuha dan terdakwa II Muhammad Nur Syafi’i menjual  barang-barang tersebut secara kiloan dengan harga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), bahwa akibat perbutan terdakwa I dan terdakwa II maka saksi Murtadlo mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  ke-4 dan ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya