| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 173/Pid.B/2023/PN Btl | 1.LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH 2.NUR IKA YUTANITA, SH |
2.MUHAMMAD AL WANUHA HS bin ARWAN HISYAM 3.MUHAMMAD NUR SYAFI'I als PITENG bin DALHARI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Jun. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 173/Pid.B/2023/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Jun. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1957/M.4.12.3/Eoh.2/06/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----------Bahwa terdakwa I MUHAMMAD AL WANUHA HS bin ARWAN HISYAM, terdakwa II MUHAMMAD NUR SYAFI’I alias PITENG bin DALHARI, Anak MUHAMMAD YAHYA dan Anak WAHYU MUHAMMAD ALIM (dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekira jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di dusun Ketonggo, Kel, Wonokromo, Kec. Pleret, Kab. Bantul (tepatnya di kios sparepart motor Murtadlo) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yakni mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------- --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
