| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara hukum bahwa PEMOHON (AULIA BUDI MAHRUNISA) sebagai Wali dari kedua Anak Kandung PEMOHON yang belum dewasa bernama sebagai berikut: 1). ELISABETH AURETA MARITZA, Perempuan, Umur 12 Tahun, Lahir di Banyumas pada tanggal 14 November 2013; 2). AULIVIER BARON, Laki-laki, Umur 9 Tahun, Lahir di Banyumas pada tanggal 13 November 2016; Untuk bertindak dalam melakukan proses peralihan hak pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan proses pengajuan hutang dengan agunan terhadap sebidang tanah dengan Alas Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 02458, atas nama PETRUS LANJAR WIJIYONO, dengan Luas Tanah 117 m2 sesuai dengan surat ukur nomor 01703/Karang Setia/2023 tertanggal 19 Desember 2023 yang terletak di Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
|