| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 283/Pid.B/2016/PN Btl. | Maria Goreti Sunarwati, S.H. | MUHAMMAD ALI bin ALI HASAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Des. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 283/Pid.B/2016/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Des. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3381/O.4.13/Epp.2/12/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALI bin ALI HASAN bersama HAR(belumtertangkap)pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2016 pukul 12.00 wib ,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016bertempat di toko Indomaret, Jalan Wonosari KM 14 Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain ,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya terdakwa MUHAMMAD ALI bin ALI HASAN bersama HAR (belum tertangkap) hari Minggu tanggal 16 Oktober 2016 datang di toko Indomaret, Jalan Wonosari KM 14 Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul,dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa bersama HAR (belum tertangkap) kemudian terdakwa masuk ketoko Indomaret menuju ke mesin ATM BCA dengan mengganjal mulut/lubang mesin ATM BCA dengan lidi korek api dengann batangan gergaji besi. Setelah selesai memasukkan lidi korek api di ATM , terdakwa keluar ketoko, dengan menunggu pengguna ATM BCA didepan toko Indomaret . Datanglah saksi korban INDAH NURUL FATIMAH masuk toko Indomaret menuju ke ATM BCA untuk mengambil uang dan dari belakang dibuntuti terdakwa sedangkan HAR mengawasi dari jauh. Kemudian saksi korban INDAH NURUL FATIMAH memasukkan kartu ATM BCA karena ATM BCA milik saksi korban tidak masuk ke dalam mesin ATM , melihat hal tersebut terdakwa menghampiri kemudian menawarkan bantuan untuk memasukkan kartu ATM. Saksi korban menyerahkan ATM BCA miliknya kepada terdakwa . Terdakwa menerima kartu ATM BCA milik korban kemudian tanpa sepengetahuan dan tidak ijin saksi korban ,terdakwa menukarnya dengan ATM yang sudah disiapkan terdakwa. Terdakwa memperlihatkan cara memasukkan kartu ATM kepada saksi korban , yang digunakan ATM terdakwa , kemudian saksi korban menerima ATM yang telah dimasukkan ke mesin terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan korban. Kemudian HAR bergegas mendekati korban tetapi keburu saksi korban tahu dan sadar jika kartu ATM BCA nya telah ditukarkan oleh terdakwa , selanjutnya saksi korban berteriak sambil mengejar terdakwa . Mendengar teriakan korban saksi GUNAR menghentikan terdakwa , dan saksi GUNAR menggeledah terdakwa diketemukan ATM BCA milik korban yang diseliplkan didalam celana samping tas pinggang terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Indah Nurul Fatimah menderita kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesarRp. 65.391.753,-(enam puluh tiga tiga ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) atau setidaknya disekitar jumlah itu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Atau Kedua : Bahwa terdakwaMUHAMMAD ALI bin ALI HASAN bersama HAR (belum tertangkap)pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu ,mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut ; Bahwa awalnya terdakwa MUHAMMAD ALI bin ALI HASAN bersama HAR (belum tertangkap) hari Minggu tanggal 16 Oktober 2016 datang di toko Indomaret, Jalan Wonosari KM 14 Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul,dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa bersama HAR (belum tertangkap) kemudian terdakwa masuk ketoko Indomaret menuju ke mesin ATM BCA dengan mengganjal mulut/lubang mesin ATM BCA dengan lidi korek api dengann batangan gergaji besi. Setelah selesai memasukkan lidi korek api di ATM , terdakwa keluar ketoko, dengan menunggu pengguna ATM BCA didepan toko Indomaret . Datanglah saksi korban INDAH NURUL FATIMAH masuk toko Indomaret menuju ke ATM BCA untuk mengambil uang dan dari belakang dibuntuti terdakwa sedangkan HAR mengawasi dari jauh. Kemudian saksi korban INDAH NURUL FATIMAH memasukkan kartu ATM BCA karena ATM BCA milik saksi korban tidak masuk ke dalam mesin ATM , melihat hal tersebut terdakwa menghampiri kemudian menawarkan bantuan untuk memasukkan kartu ATM. Saksi korban menyerahkan ATM BCA miliknya kepada terdakwa . Terdakwa menerima kartu ATM BCA milik korban kemudian tanpa sepengetahuan dan tidak ijin saksi korban ,terdakwa menukarnya dengan ATM yang sudah disiapkan terdakwa. Terdakwa memperlihatkan cara memasukkan kartu ATM kepada saksi korban , yang digunakan ATM terdakwa , kemudian saksi korban menerima ATM yang telah dimasukkan ke mesin terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan korban. Kemudian HAR bergegas mendekati korban tetapi keburu saksi korban tahu dan sadar jika kartu ATM BCA nya telah ditukarkan oleh terdakwa , selanjutnya saksi korban berteriak sambil mengejar terdakwa . Mendengar teriakan korban saksi GUNAR menghentikan terdakwa , dan saksi GUNAR menggeledah terdakwa diketemukan ATM BCA milik korban yang diseliplkan didalam celana samping tas pinggang terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Indah Nurul Fatimah menderita kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesarRp. 65.391.753,-(enam puluh tiga tiga ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) atau setidaknya disekitar jumlah itu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
