Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.B/2016/PN Btl. Maria Goreti Sunarwati, S.H. MUHAMMAD ALI bin ALI HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 283/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-3381/O.4.13/Epp.2/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALI bin ALI HASAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

            Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALI bin ALI HASAN bersama HAR(belumtertangkap)pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2016  pukul  12.00 wib  ,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2016bertempat di toko Indomaret, Jalan Wonosari KM 14  Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul ,  dengan sengaja dan melawan hukum  memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain  ,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

            Bahwa awalnya terdakwa MUHAMMAD ALI bin ALI HASAN bersama HAR (belum tertangkap) hari Minggu tanggal 16 Oktober 2016   datang di toko Indomaret, Jalan Wonosari KM 14  Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul,dengan mengendarai  1 (satu) unit mobil Toyota Avansa bersama HAR (belum tertangkap) kemudian terdakwa masuk ketoko Indomaret menuju ke mesin ATM BCA dengan mengganjal mulut/lubang mesin ATM BCA dengan lidi korek api dengann batangan gergaji besi. Setelah selesai memasukkan lidi korek api di ATM , terdakwa keluar ketoko, dengan menunggu  pengguna ATM BCA didepan toko Indomaret . Datanglah saksi korban INDAH NURUL FATIMAH  masuk toko Indomaret menuju ke ATM BCA untuk mengambil uang dan dari belakang dibuntuti terdakwa sedangkan HAR mengawasi dari jauh. Kemudian saksi korban INDAH NURUL FATIMAH memasukkan kartu ATM BCA karena ATM BCA milik saksi korban tidak masuk ke dalam mesin ATM , melihat hal tersebut terdakwa menghampiri kemudian menawarkan bantuan untuk memasukkan kartu ATM. Saksi korban menyerahkan ATM BCA miliknya kepada terdakwa . Terdakwa menerima kartu ATM BCA milik korban  kemudian tanpa sepengetahuan dan tidak ijin saksi korban ,terdakwa menukarnya dengan ATM  yang sudah disiapkan terdakwa. Terdakwa memperlihatkan cara memasukkan kartu ATM kepada saksi korban , yang digunakan  ATM terdakwa  , kemudian saksi korban menerima  ATM yang telah dimasukkan ke mesin terdakwa,   selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan korban. Kemudian HAR bergegas mendekati korban tetapi keburu saksi korban tahu dan sadar jika kartu ATM BCA nya telah ditukarkan oleh terdakwa , selanjutnya saksi korban berteriak sambil mengejar terdakwa . Mendengar teriakan korban   saksi GUNAR menghentikan terdakwa , dan saksi GUNAR menggeledah terdakwa diketemukan ATM BCA milik korban yang diseliplkan didalam celana samping tas pinggang terdakwa.

                        Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Indah Nurul Fatimah menderita kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesarRp. 65.391.753,-(enam puluh tiga tiga ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) atau setidaknya disekitar jumlah itu.

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

                                                                                    Atau

            Kedua :

             Bahwa  terdakwaMUHAMMAD ALI bin ALI HASAN bersama HAR (belum tertangkap)pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu ,mengambil  sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut ;

            Bahwa awalnya terdakwa MUHAMMAD ALI bin ALI HASAN bersama HAR (belum tertangkap)  hari Minggu tanggal 16 Oktober 2016   datang di toko Indomaret, Jalan Wonosari KM 14  Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul,dengan mengendarai  1 (satu) unit mobil Toyota Avansa bersama HAR (belum tertangkap) kemudian terdakwa masuk ketoko Indomaret menuju ke mesin ATM BCA dengan mengganjal mulut/lubang mesin ATM BCA dengan lidi korek api dengann batangan gergaji besi. Setelah selesai memasukkan lidi korek api di ATM , terdakwa keluar ketoko, dengan menunggu  pengguna ATM BCA didepan toko Indomaret . Datanglah saksi korban INDAH NURUL FATIMAH  masuk toko Indomaret menuju ke ATM BCA untuk mengambil uang dan dari belakang dibuntuti terdakwa sedangkan HAR mengawasi dari jauh. Kemudian saksi korban INDAH NURUL FATIMAH memasukkan kartu ATM BCA karena ATM BCA milik saksi korban tidak masuk ke dalam mesin ATM , melihat hal tersebut terdakwa menghampiri kemudian menawarkan bantuan untuk memasukkan kartu ATM. Saksi korban menyerahkan ATM BCA miliknya kepada terdakwa . Terdakwa menerima kartu ATM BCA milik korban  kemudian tanpa sepengetahuan dan tidak ijin saksi korban ,terdakwa menukarnya dengan ATM  yang sudah disiapkan terdakwa. Terdakwa memperlihatkan cara memasukkan kartu ATM kepada saksi korban , yang digunakan  ATM terdakwa  , kemudian saksi korban menerima  ATM yang telah dimasukkan ke mesin terdakwa,   selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan korban. Kemudian HAR bergegas mendekati korban tetapi keburu saksi korban tahu dan sadar jika kartu ATM BCA nya telah ditukarkan oleh terdakwa , selanjutnya saksi korban berteriak sambil mengejar terdakwa . Mendengar teriakan korban   saksi GUNAR menghentikan terdakwa , dan saksi GUNAR menggeledah terdakwa diketemukan ATM BCA milik korban yang diseliplkan didalam celana samping tas pinggang terdakwa.

                        Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Indah Nurul Fatimah menderita kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesarRp. 65.391.753,-(enam puluh tiga tiga ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) atau setidaknya disekitar jumlah itu.

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pidana dalam pasal 363  ayat (1) ke 4  KUHP.               

Pihak Dipublikasikan Ya