Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2022/PN Btl 1.Andri Dewi Astuty, S.H.
2.MELADISSA ARWASARI,SH
3.TRI SUSANTI, S.H.,M.H
1.HADI WIDODO bin SUKUR ASMARI
2.NOFFI SETIO CAHYONO als NOVAL bin AGUS LANJAR APRIYANTO
3.SIMSON TAMBUNAN als SON bin SAHALA TAMBUNAN
4.RAHARJO DWI UTOMO als BEJO bin BUDI UTOMO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 113/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1002/M.4.12.3/Eoh.2/05/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, S.H.
2MELADISSA ARWASARI,SH
3TRI SUSANTI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI WIDODO bin SUKUR ASMARI[Penahanan]
2NOFFI SETIO CAHYONO als NOVAL bin AGUS LANJAR APRIYANTO[Penahanan]
3SIMSON TAMBUNAN als SON bin SAHALA TAMBUNAN[Penahanan]
4RAHARJO DWI UTOMO als BEJO bin BUDI UTOMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  mereka  terdakwa I. HADI WIDODO BIN SYUKUR ASMARI, terdakwa II. NOFI SETYO CAHYONO  Alias Nofal Bin AGUS LANJAR APRIYANTO, terdakwa III. SIMSON TAMBUNAN alias SON bin SAHALA TAMBUNAN dan terdakwa  IV. RAHARJO DWI UTOMO alias BEJO Bin BUDI UTOMO, Bersama -sama dengan saksi ERNA DWI ARIYANI, saksi YUNIARTI DWI MARTA, serta saksi SUTINI Alias TINI (masing-masing merupakan tersangka dalam perkara lain) , pada hari Jumat tanggal 04 Februari 2022 sekira pukul 12.00Wib  dan pada hari Selasa  tanggal 22 Februari 2022 sekira  pukul 13.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di  Toko Atmaja  yang beralamat di jalan Raya srandakan Bantul  serta Toko DM  Baru 3. Yang beralamat di Jl. Imogiri  Timur  Grojogan  Wirokerten , Banguntapan Bantul, atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan  yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri  sehingga merupakan beberapa kejahahatan  ,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi ERNA DWI ARYANI  bin SUYADI mempunyai ide untuk melakukan pencurian, selanjutnya saksi ERNA DWI ARYANI menelpon saksi YUNIARTI DWI MARTA untuk menyampaikan ide nya tersebut lalu disanggupi oleh saksi YUNIARTI, selanjutnya saksi YUNIARTI mengajak saksi SUTINI, seta mengajak suaminya  yang Bernama HADI WIDODO, selanjutnya terdakwa I.HADI WIDODO mengajak teman-temannya yang lain  yaitu terdakwa terdakwa II. NOFI SETYO CAHYONO  Alias Nofal Bin AGUS LANJAR APRIYANTO, terdakwa III. SIMSON TAMBUNAN alias SON bin SAHALA TAMBUNAN dan terdakwa  IV. RAHARJO DWI UTOMO alias BEJO Bin BUDI UTOMO, selanjutnya mereka  sepakat  bertemu  untuk melakukan aksinya  tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada Selasa tanggal 01 Februari 2022  sekira pukul 08.00 Wib, rombongan mereka terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV  Bersama dengan saksi ERNA DWI ARYANI, YUNIARTI DWI MARTA serta SUTINI  berangkat dari Jakarta dengan mengendarai  mobil milik rental Daihatsu Sigra warna putih  yang dikemudikan oleh terdakwa III. SIMSON TAMBUNAN als. SON  bin SAHALA TAMBUNAN menuju ke rumah saksi ERNA DWI ARYANI di daerah Pilangwetan Demak, sesampainya di Demak, mereka terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III , terdakwa IV serta saksi ERNA DWI ARYANI, YUNIARTI DWI MARTA serta SUTINI   sepakat untuk menentukan lokasi Swalayan yang akan menjadi sasaran pencurian, lalu mereka juga melakukan perencanaan dan membagi tugas masing-masing dimana terdakwa I, II dan terdakwa IV  beserta saksi ERNA, YUNIARTI dan SUTINI  bertugas untuk mengabil barang-barang yang berada di took yang akan menjadi sasaran pencurian, sedangkan terdakwa III. Bertugas  sebagai driver dan juga  bertugas menjual barang-barang hasil kejahatannya Bersama dengan saksi ERNA DWI ARYANI;
  • Bahwa selanjutnya pada hari  Jumat tanggal 04 Februari 2022 sekira pukul 08.00 Wib  mereka berangkat dari rumah saksi ERNA DWI ARYANI di pilangwetan demak menuju ke wilayah Bantul Yogjakarta , sesampainya di daerah Bantul sekira pukul 13.00 Wib, selanjutnya saat melintas dijalan raya Srandakan Bantul saksi ERNA DWI ARYANI  melihat ada took swalayan Atmaja, lalu saksi  mengarahkan terdakwa III. SIMSON TAMBUNAN als. SON untuk berhenti  dan memarkir mobil didepan swalayan Atmaja, selanjutnya terdakwa I, II, IV serta ERNA, YUNIARTI dan SUTINI  dengan bergantian masuk kedalam swalayan Atmaja, sedangkan terdakwa III. SIMSON TAMBUNAN masih menunggu didalam mobil, selanjutnya saksi ERNA bertugas mengawasi  situasi didalam toko Swalayan Atmaja sedangkan  YUNIARTI dan SUTINI bertugas untuk mengambil barang berupa susu chil Kid  dengan ukuran 400 gram dan 800 gram selanjutnya terdawa I, terdakwa II dan terdakwa IV bertugas untuk membawa keluar barang hasil curiannya tersebut dengan cara dimasukan kedalam tas masing-masing terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa IV, selanjutnya mereka keluar dari Toko swalayan Atmaja,dan langsung masuk kedalam mobil, selanjutnya mereka  menuju kearah timur untuk mencari sasaran swalayan yang lain;
  • Bahwa selanjutnya mereka  terdakwa I, terdakwa II  terdakwa III dan terdakwa IV serta ERNA , YUNIARTI    dan SUTINI sesampainya di Jl, imogiri Timur , mereka melihat Toko DM baru 3 selanjutnya Terdakwa III. SIMSON TAMBUNAN Als. SON  mengarahkan mobilnya di parkiran Toko Swalayan DM baru 3, selanjutnya mereka terdakwa I, terdawa II terdakwa IV serta ERNA, YUNIARTI dan SUTINI masuk kedalam  toko swalayan DM baru 3 lalu ERNA Betugas untuk mengawasi situsai didalam toko swalayan DM Baru 3, selanjutnya YUNIARTI, SUTINI  dan juga NOFAL Bertugas untuk mengambil mengambil susu bubuk chil Kid dan Chil Mil masing-masing ukuran 400 gram dan juga ukuran 800 gram, selanjutnya terdakwa I. HADI WIDODO, dan terdakwa IV bertugas untuk membawa keluar barang-barang hasil kejahatanya dengan cara dimasukan kedalam tas cangklong yang mereka bawa, selanjutnya mereka terdakwa  keluar dari Toko DM baru 3, lalu masuk kedalam mobil  lalu menuju ke daerah Purwodadi Jawa tengah  , sesampainya di Purwodadi Jawa tengah ERNA DWI ARYANI Bersama dengan SIMSON TAMBUNAN als. SON  menjual barang-barang hasil kejahatannya  kepada seseorang yang tidak dikenalnya dipasar Grobogan Jawa tengah dan laku sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rubiah) selanjutnya uang tersebut dibagi rata  kepada masing-masing terdakwa I, terdakwa II, III dan IV serta ERNA, YUNIARTI dan SUTINI, selanjutnya mereka pulang ke Jakarta dan mobil Daihatsu Sigra dikembalikan kepada pemilik rental;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa I, II, III dan terdakwa IV serta ERNA dan SUTINI  berangkat lagi dari Jakarta  menuju ke rumah ERNA DWI ARYANI di daerah Demak jawa Tengah  dengan mengendarai mobil rental  Daihatsu Xenia warna putih  Nopol. B. 2092 PFR, sesampainya didemak sekira pukul 20.00 Wib selanjutnya mereka beristirahat di rumah ERNA, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 februari 2022 sekira pukul 08.00 Wib mereka  terdakwa I, II, III dan terdakwa IV serta ERNA DWI ARYANI Serta SUTINI  berangkat dari Demak menuju ke  Bantul Yogjakarta , selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib meraka sampai  di Jl. Imogiri Timur  Bantul, lalu mereka langsung menuju ke Toko swalayan DM baru 3, selanjutnya mereka membagi tugas , dimana terdakwa SIMSON TAMBUNAN Als. SON bertugas untuk menunggu di dalam  mobil sedangkan  tedakwa HADI WODODO Bersama ERNA bertugas untuk mengambil barang berupa susu formula chil Kid  kemasan 400gr, sedangkan terdakwa NOFANDI, terdakwa RAHARJO serta SUTINI bertugas untuk membawa barang -barang hasil curian tersebut keluar dari  Toko swalayan DM Baru 3, selanjutnya mereka terdakwa I, II, terdakwa IV serta ERNA dan SUTINI, keluar dari Toko swalayan DM baru dan menuju ke mobil , selanjutnya mereka menuju ke toko Swalayan   Atmaja yang terletak di Jl. Raya Srandakan Bantul, sesampainya di toko Swlayan Atmaja sekira pukul 16,00 Wib, selanjutnya seperti biasa  terdakwa SIMSON TAMBUNAN tetap menunggu didalam mobil sedangkan  terdakwa I, II, IV serta ERNA dan SUTINI  masuk kedalam toko, namun karena situasi di toko Swalayan Atmaja saat itu sepi , maka t mereka tidak berhasil mengambil barang -barang diswalayan tersebut, selanjutnya mereka keluar dan masuk  ke mobil selanjutnya mereka terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV serta ERNA dan SUTINI menujuk ke daerah Demak untuk menjual barang-barang hasil kejahatannya, selanjutnya saat dalam perjalanan rombongan para terdakwa di buntuti oleh  Petugas  Satreskrim dari Polres Bantul, selanjutnya   mereka ditangkap dan dibawa ke Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa mereka terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV  serta ERNA DWI ARYANI, YUNIARTI dan SUTINI mengambil barang-barang berupa susu formula  di toko swalayan Atmaja yang terletak di jl. Raya  srandakan -bantul dan juga di Toko Swalayan DM baru 3 yang terletak di Jl. Imogiri Timur Bantul tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan  toko Swalayan ATMAJA maupun  toko Swalayan DM Baru 3,
  • Bahwa uang hasil kejahatan dari menjual barang-barang hasil kejahatan tersebut telah habis mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masing-masing terdakwa;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut Toko swalayan Atmaja  mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,-  atau setidak -tidaknya lebih  dari Rp. 250,- sedangkan Toko Swalayan DM baru 3 mengalami kerugian  kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-

Perbuatan mereka  terdakwa I . HADI WIDODO BIN SYUKUR ASMARI, terdakwa II. NOFI SETYO CAHYONO  Alias Nofal Bin AGUS LANJAR APRIYANTO, terdakwa III. SIMSON TAMBUNAN alias SON bin SAHALA TAMBUNAN dan terdakwa  IV. RAHARJO DWI UTOMO alias BEJO Bin BUDI UTOMO, Bersama -sama dengan saksi ERNA DWI ARIYANI, saksi YUNIARTI DWI MARTA, serta saksi SUTINI Alias TINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 AYAT 1 ke 4 KUHP Jo pasal 65 ayat (1)  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya