| Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa I. HADI WIDODO BIN SYUKUR ASMARI, terdakwa II. NOFI SETYO CAHYONO Alias Nofal Bin AGUS LANJAR APRIYANTO, terdakwa III. SIMSON TAMBUNAN alias SON bin SAHALA TAMBUNAN dan terdakwa IV. RAHARJO DWI UTOMO alias BEJO Bin BUDI UTOMO, Bersama -sama dengan saksi ERNA DWI ARIYANI, saksi YUNIARTI DWI MARTA, serta saksi SUTINI Alias TINI (masing-masing merupakan tersangka dalam perkara lain) , pada hari Jumat tanggal 04 Februari 2022 sekira pukul 12.00Wib dan pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekira pukul 13.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di Toko Atmaja yang beralamat di jalan Raya srandakan Bantul serta Toko DM Baru 3. Yang beralamat di Jl. Imogiri Timur Grojogan Wirokerten , Banguntapan Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahahatan ,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi ERNA DWI ARYANI bin SUYADI mempunyai ide untuk melakukan pencurian, selanjutnya saksi ERNA DWI ARYANI menelpon saksi YUNIARTI DWI MARTA untuk menyampaikan ide nya tersebut lalu disanggupi oleh saksi YUNIARTI, selanjutnya saksi YUNIARTI mengajak saksi SUTINI, seta mengajak suaminya yang Bernama HADI WIDODO, selanjutnya terdakwa I.HADI WIDODO mengajak teman-temannya yang lain yaitu terdakwa terdakwa II. NOFI SETYO CAHYONO Alias Nofal Bin AGUS LANJAR APRIYANTO, terdakwa III. SIMSON TAMBUNAN alias SON bin SAHALA TAMBUNAN dan terdakwa IV. RAHARJO DWI UTOMO alias BEJO Bin BUDI UTOMO, selanjutnya mereka sepakat bertemu untuk melakukan aksinya tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekira pukul 08.00 Wib, rombongan mereka terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV Bersama dengan saksi ERNA DWI ARYANI, YUNIARTI DWI MARTA serta SUTINI berangkat dari Jakarta dengan mengendarai mobil milik rental Daihatsu Sigra warna putih yang dikemudikan oleh terdakwa III. SIMSON TAMBUNAN als. SON bin SAHALA TAMBUNAN menuju ke rumah saksi ERNA DWI ARYANI di daerah Pilangwetan Demak, sesampainya di Demak, mereka terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III , terdakwa IV serta saksi ERNA DWI ARYANI, YUNIARTI DWI MARTA serta SUTINI sepakat untuk menentukan lokasi Swalayan yang akan menjadi sasaran pencurian, lalu mereka juga melakukan perencanaan dan membagi tugas masing-masing dimana terdakwa I, II dan terdakwa IV beserta saksi ERNA, YUNIARTI dan SUTINI bertugas untuk mengabil barang-barang yang berada di took yang akan menjadi sasaran pencurian, sedangkan terdakwa III. Bertugas sebagai driver dan juga bertugas menjual barang-barang hasil kejahatannya Bersama dengan saksi ERNA DWI ARYANI;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 Februari 2022 sekira pukul 08.00 Wib mereka berangkat dari rumah saksi ERNA DWI ARYANI di pilangwetan demak menuju ke wilayah Bantul Yogjakarta , sesampainya di daerah Bantul sekira pukul 13.00 Wib, selanjutnya saat melintas dijalan raya Srandakan Bantul saksi ERNA DWI ARYANI melihat ada took swalayan Atmaja, lalu saksi mengarahkan terdakwa III. SIMSON TAMBUNAN als. SON untuk berhenti dan memarkir mobil didepan swalayan Atmaja, selanjutnya terdakwa I, II, IV serta ERNA, YUNIARTI dan SUTINI dengan bergantian masuk kedalam swalayan Atmaja, sedangkan terdakwa III. SIMSON TAMBUNAN masih menunggu didalam mobil, selanjutnya saksi ERNA bertugas mengawasi situasi didalam toko Swalayan Atmaja sedangkan YUNIARTI dan SUTINI bertugas untuk mengambil barang berupa susu chil Kid dengan ukuran 400 gram dan 800 gram selanjutnya terdawa I, terdakwa II dan terdakwa IV bertugas untuk membawa keluar barang hasil curiannya tersebut dengan cara dimasukan kedalam tas masing-masing terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa IV, selanjutnya mereka keluar dari Toko swalayan Atmaja,dan langsung masuk kedalam mobil, selanjutnya mereka menuju kearah timur untuk mencari sasaran swalayan yang lain;
- Bahwa selanjutnya mereka terdakwa I, terdakwa II terdakwa III dan terdakwa IV serta ERNA , YUNIARTI dan SUTINI sesampainya di Jl, imogiri Timur , mereka melihat Toko DM baru 3 selanjutnya Terdakwa III. SIMSON TAMBUNAN Als. SON mengarahkan mobilnya di parkiran Toko Swalayan DM baru 3, selanjutnya mereka terdakwa I, terdawa II terdakwa IV serta ERNA, YUNIARTI dan SUTINI masuk kedalam toko swalayan DM baru 3 lalu ERNA Betugas untuk mengawasi situsai didalam toko swalayan DM Baru 3, selanjutnya YUNIARTI, SUTINI dan juga NOFAL Bertugas untuk mengambil mengambil susu bubuk chil Kid dan Chil Mil masing-masing ukuran 400 gram dan juga ukuran 800 gram, selanjutnya terdakwa I. HADI WIDODO, dan terdakwa IV bertugas untuk membawa keluar barang-barang hasil kejahatanya dengan cara dimasukan kedalam tas cangklong yang mereka bawa, selanjutnya mereka terdakwa keluar dari Toko DM baru 3, lalu masuk kedalam mobil lalu menuju ke daerah Purwodadi Jawa tengah , sesampainya di Purwodadi Jawa tengah ERNA DWI ARYANI Bersama dengan SIMSON TAMBUNAN als. SON menjual barang-barang hasil kejahatannya kepada seseorang yang tidak dikenalnya dipasar Grobogan Jawa tengah dan laku sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rubiah) selanjutnya uang tersebut dibagi rata kepada masing-masing terdakwa I, terdakwa II, III dan IV serta ERNA, YUNIARTI dan SUTINI, selanjutnya mereka pulang ke Jakarta dan mobil Daihatsu Sigra dikembalikan kepada pemilik rental;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa I, II, III dan terdakwa IV serta ERNA dan SUTINI berangkat lagi dari Jakarta menuju ke rumah ERNA DWI ARYANI di daerah Demak jawa Tengah dengan mengendarai mobil rental Daihatsu Xenia warna putih Nopol. B. 2092 PFR, sesampainya didemak sekira pukul 20.00 Wib selanjutnya mereka beristirahat di rumah ERNA, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 februari 2022 sekira pukul 08.00 Wib mereka terdakwa I, II, III dan terdakwa IV serta ERNA DWI ARYANI Serta SUTINI berangkat dari Demak menuju ke Bantul Yogjakarta , selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib meraka sampai di Jl. Imogiri Timur Bantul, lalu mereka langsung menuju ke Toko swalayan DM baru 3, selanjutnya mereka membagi tugas , dimana terdakwa SIMSON TAMBUNAN Als. SON bertugas untuk menunggu di dalam mobil sedangkan tedakwa HADI WODODO Bersama ERNA bertugas untuk mengambil barang berupa susu formula chil Kid kemasan 400gr, sedangkan terdakwa NOFANDI, terdakwa RAHARJO serta SUTINI bertugas untuk membawa barang -barang hasil curian tersebut keluar dari Toko swalayan DM Baru 3, selanjutnya mereka terdakwa I, II, terdakwa IV serta ERNA dan SUTINI, keluar dari Toko swalayan DM baru dan menuju ke mobil , selanjutnya mereka menuju ke toko Swalayan Atmaja yang terletak di Jl. Raya Srandakan Bantul, sesampainya di toko Swlayan Atmaja sekira pukul 16,00 Wib, selanjutnya seperti biasa terdakwa SIMSON TAMBUNAN tetap menunggu didalam mobil sedangkan terdakwa I, II, IV serta ERNA dan SUTINI masuk kedalam toko, namun karena situasi di toko Swalayan Atmaja saat itu sepi , maka t mereka tidak berhasil mengambil barang -barang diswalayan tersebut, selanjutnya mereka keluar dan masuk ke mobil selanjutnya mereka terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV serta ERNA dan SUTINI menujuk ke daerah Demak untuk menjual barang-barang hasil kejahatannya, selanjutnya saat dalam perjalanan rombongan para terdakwa di buntuti oleh Petugas Satreskrim dari Polres Bantul, selanjutnya mereka ditangkap dan dibawa ke Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa mereka terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV serta ERNA DWI ARYANI, YUNIARTI dan SUTINI mengambil barang-barang berupa susu formula di toko swalayan Atmaja yang terletak di jl. Raya srandakan -bantul dan juga di Toko Swalayan DM baru 3 yang terletak di Jl. Imogiri Timur Bantul tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan toko Swalayan ATMAJA maupun toko Swalayan DM Baru 3,
- Bahwa uang hasil kejahatan dari menjual barang-barang hasil kejahatan tersebut telah habis mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masing-masing terdakwa;
- Bahwa akibat kejadian tersebut Toko swalayan Atmaja mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- atau setidak -tidaknya lebih dari Rp. 250,- sedangkan Toko Swalayan DM baru 3 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-
Perbuatan mereka terdakwa I . HADI WIDODO BIN SYUKUR ASMARI, terdakwa II. NOFI SETYO CAHYONO Alias Nofal Bin AGUS LANJAR APRIYANTO, terdakwa III. SIMSON TAMBUNAN alias SON bin SAHALA TAMBUNAN dan terdakwa IV. RAHARJO DWI UTOMO alias BEJO Bin BUDI UTOMO, Bersama -sama dengan saksi ERNA DWI ARIYANI, saksi YUNIARTI DWI MARTA, serta saksi SUTINI Alias TINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 AYAT 1 ke 4 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP |