| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 382/Pid.B/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Nur Ika Yutanita, SH 3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH |
M.AL.BARA RIFQI SEPTIAN alias KIKI Bin SYAMSUL RIDHO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Nov. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 382/Pid.B/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Nov. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4392/M.4.12.3/Eoh.2/11/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa M.AL.BARA RIFQI SEPTIAN pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira jam 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2023 bertempat di kos Sanggah Dewata di Jalan Janti Kanoman No.263 Rt.047 Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------ Bermula terdakwa menginap di kos saksi M.ZAKI AZIZI lalu sekiranya sampai pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira habis Subuh saksi M.ZAKI AZIZI pergi ke Boyolali kemudian terdakwa pindah tidur di kamar saksi MUHAMMAD ARDI RIYANSAH hingga bangun pada pukul 06.00 WIB, lalu terdakwa pindah lagi di kamar saksi M.ZAKI AZIZI dan bangun sekira jam 06.30 WIB kemudian terdakwa memfoto 1 (satu) unit laptop merk Asus warna hitam milik saksi M.ZAKI AZIZI yang ada di atas meja lalu terdakwa memposting foto laptop tersebut di marketplace dan diberi keterangan dijual dengan harga Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan saat itu langsung ada yang menghubungi dan mengajak bertemu untuk melakukan transaksi jual beli di Tugu Prambanan Yogyakarta, kemudian sebelum terdakwa berangkat untuk menjual laptop tersebut, terdakwa juga mengambil uang tunai sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang ada di bawah tempat pulpen dan 1 (satu) buah tas tangan warna hitam dengan merk Hey Look di atas meja lalu terdakwa mengambil tas punggung warna hitam yang digunakan untuk membawa laptop dan hal tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa seijin atau sepengetahuan dari saksi M. ZAKI AZIZI, selanjutnya sekira jam 07.00 WIB terdakwa pergi meninggalkan kos dengan memesan layanan antar melalui aplikasi Gojek menuju Tugu Prambanan Yogyakarta untuk bertemu dengan orang yang mengaku bernama HAFIZ (dalam pencarian) dan menerima pembayaran laptop sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah), kemudian uang hasil penjualan laptop tersebut digunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, akibat perbuatan terdakwa maka saksi M.ZAKI AZIZI mengalami kerugian sebesar Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. --- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
