Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
3.MELADISSA ARWASARI, S.H.
NUGRAHA DWI PERMANA alias INUK Bin SUWARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2694/M.4.12.3/Enz.2.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
3MELADISSA ARWASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUGRAHA DWI PERMANA alias INUK Bin SUWARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia Terdakwa NUGRAHA DWI PERMANA Als INUK Bin SUWARTO pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Sonopakis Lor RT.001, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------

  • Bahwa ia Terdakwa NUGRAHA DWI PERMANA Als INUK Bin SUWARTO mulanya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 14.00 Wib, ketika Terdakwa berada dirumahnya di Sonopakis Lor RT.001, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul. Terdakwa menghubungi saksi ONDIKA GILANG PAMUNGKAS via Whatapp (WA) untuk menginfokan jika Terdakwa memiliki pil warna putih berlambang Y dan menanyakan apakah saksi ONDIKA GILANG PAMUNGKAS mencari pil warna putih berlambang Y tersebut dan dijawab saksi ONDIKA GILANG PAMUNGKAS jika saksi ONDIKA GILANG PAMUNGKAS membutuhkannya dan akan kerumah Terdakwa setelah pulang kerja. Kemudian sekira jam 17.00 Wib saksi ONDIKA GILANG PAMUNGKAS sampai di rumah Terdakwa NUGRAHA Alias INUK lalu selanjutnya saksi ONDIKA GILANG PAMUNGKAS membeli 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y dari Terdakwa yang dijual Terdakwa dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya setelah saksi ONDIKA GILANG PAMUNGKAS menerima 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y dari Terdakwa lalu saksi ONDIKA GILANG PAMUNGKAS mengkonsumsi 1 (satu) butir pil warna putih berlambang Y tersebut lalu berbincang-bincang dengan Terdakwa NUGRAHA Alias INUK, hingga akhirnya datang petugas Kepolisian dari Polres Bantul.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan pil putih berlambang Y yang Terdakwa edarkan sebanyak 5 (lima) butir kepada saksi ONDIKA GILANG PAMUNGKAS dengan cara membeli dari sdr. INDUNG (Daftar Pencarian Orang/DPO) sebanyak 800 (delapan ratus) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp.1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) yang akan Terdakwa konsumsi dan dijual pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib dirumah Terdakwa tetapi belum Terdakwa bayarkan dan akan Terdakwa bayar kepada sdr. INDUNG (DPO) apabila pil tersebut sudah habis terjual.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dalam penjualan pil warna putih berlambang Y kepada saksi ONDIKA GILANG PAMUNGKAS sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februri 2026 sekira jam 15.00 Wib tim dari Kepolisian Polres Bantul antara lain saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi BAYUDI telah mendapatkan informasi dari masyarkat bahwa di daerah Sonopakis Lor, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul ada peredaran pil sapi atau pil warna putih berlambang Y, dari informasi tersebut saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi BAYUDI beserta rekan satu Tim selanjutnya melakukan penyelidikan didaerah tersebut dan sekira jam 18.00 Wib melakukan penangkapan terhadap dua orang yaitu Terdakwa NUGRAHA DWI PERMANA Alias INUK Bin SUWARTO dan saksi ONDIKA GILANG PAMUNGKAS kemudian dilakukan penggeledahan dan terhadap Terdakwa NUGRAHA alias INUK dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna putih yang didalamnya terdapat 77 (tujuh puluh tujuh) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y berada di didalam rak sepatu gantung milik Terdakwa dan 1 (satu) buah HP REALME warna hitam dengan No. Imei 868534061634050 dan dengan No. WA 089526253531, setelah dilakukan interogasi Terdakwa NUGRAHA alias INUK mengaku barang berupa 1 (satu) buah HP REALME warna hitam dengan No. Imei 868534061634050 dan dengan No. WA 089526253531 tersebut di gunakan oleh Terdakwa NUGRAHA alias INUK sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi jual beli pil. Kemudian terhadap saksi ONDIKA GILANG PAMUNGKAS pada saat dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 4 (empat) butir pil warna putih berlambang Y yang merupakan pil sisa pembelian terhadap Terdakwa NUGRAHA alias INUK. Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa NUGRAHA alias INUK mengaku sebelumnya telah menjual pil sebanyak 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi ONDIKA GILANG PAMUNGKAS dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa NUGRAHA DWI PERMANA alias INUK Bin SUWARTO beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa dari pil putih berlambang Y sebanyak 800 (delapan ratus butir) tersebut kekurangan sejumlah 30  (tiga puluh) butir pil warna putih berlambang Y tersebut untuk yang sejumlah 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y Terdakwa jual kepada saksi ONDIKA GILANG PAMUNGKAS dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang sudah dibayar oleh saksi ONDIKA GILANG PAMUNGKAS secara langsung sedangka untuk yang 25 (dua puluh lima) butir pil warna putih berlambang Y sudah habis Terdakwa konsumsi sendiri secara bertahap.
  • Bahwa obat/pil warna putih berlambang Y yang diedarkan terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki ijin, keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi dimana Terdakwa bekerja sebagai sopir.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab: 770/NOF/2026, tanggal 04 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si. M. Si, SH , an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) bahwa barang bukti Nomor BB-2021/2026/NOF dan BB-2022/2026/NOF berupa :
  • 1 (satu) buah plastik kresek warna putih yang didalamnya terdapat 77 (tujuh puluh tujuh) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y. yang diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa barang bukti tersebut mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G.
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 4 (empat) butir pil warna putih berlambang Y (disita dari  saksi (ONDIKA GILANG PAMUNGKAS) yang diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa barang bukti tersebut mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G.

 
------- Perbuatan Terdakwa NUGRAHA DWI PERMANA Als INUK Bin SUWARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya