INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 40/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan) | ASEF PRIYANTO,SH | WARIYANTO als BOYOR bin SUKARDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 40/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Feb. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-385/M.4.12.3/Eku.2/02/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -------Bahwa Terdakwa WARIYANTO alias BOYOR bin SUKARDI pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2019 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Ngeblak, Rt.005, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah “Dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
> Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekira jam 22.30 WIB saksi FEMBRI ARTO E.H.K dan saksi OKTA PRIANTOKO (anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul) telah mengamankan terdakwa WARIYANTO alias BOYOR yang sedang tidur didalam kamar rumahnya karena diduga telah melakukan transaksi jual beli atau penyalahgunaan Narkotika, Selanjutnya anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul melakukan Penggeledahan di kamar rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) butir pil warna putih berlambang (Y) atau pil sapi yang disimpan didalam laci lemari yang berada di kamar rumah terdakwa, setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa bahwa 31 (tiga puluh satu) butir pil warna putih berlambang (Y) atau pil sapi yang di temukan didalam laci lemari kamar rumah terdakwa tersebut diakui milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari sdr. GEPENG (DPO) yang pada saat itu terdakwa membeli sebanyak 40 (empat puluh) butir pil warna putih berlambang (Y) atau pil sapi dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya telah terdakwa konsumsi sendiri sebanyak 7 (tujuh) butir sedangkan yang 2 (dua) butir telah terdakwa edarkan (serahkan) kepada saksi HABIB HARIZI pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekira jam 18.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Ngeblak, Rt.005, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, selanjutnya terdakwa berserta barangbuktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
> Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3098/NOF/2019 tanggal tiga puluh satu Desember dua ribu Sembilan belas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik. Barang bukti yang diterima setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium bahwa:
1. BB – 6417/2019/NOF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 11 (sebelas) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 31 (tiga puluh satu) butir yang disita dari tersangka WARIYANTO alias BOYOR bin SUKARDI;
2. BB-6418/2019/NOF berupa 1 (satu) bungkus kertas grenjeng warna silver berisi 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari saksi HABIB HARIZI.
KESIMPULAN :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB-6417/2019/NOF dan BB-6418/2019/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
> Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan ataupun mengedarkan obat-obatan Daftar obat keras/Daftar G tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu karena dilakukan tanpa resep dokter dan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta terdakwa bukanlah tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam hal praktik kefarmasian.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 196 Jo.Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
