| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 71/Pdt.G/2026/PN Btl | PADMONO KRIDOJANTO | 1.PT. PNM ( Persero ) UNIT BLOK O 2.KPKNL Yogyakarta |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 71/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 29 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan rencana lelang eksekusi Hak Tanggungan atas SHM No. 3438 oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah bertentangan dengan hukum. 3. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menunda dan membatalkan lelang Juni 2026. 4. Menghukum TERGUGAT I untuk mencabut spanduk "DALAM PENGAWASAN" dari lokasi agunan. 5. Menghukum TERGUGAT I menerima pembayaran pokok utang secara angsuran tanpa bunga dan denda sesuai PP 47/2024. 6. Mohon Majelis Hakim mengeluarkan penetapan sela yang memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menunda lelang 9 Juni 2026 sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. 7. Menghukum TERGUGAT I membayar biaya perkara.
SUBSIDIAR: Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
