| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 05 Apr. 2023 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
38/Pdt.G/2023/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Sabtu, 01 Apr. 2023 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Parjo | | 2 | SUPRIYANTO | | 3 | SRI HARTINI | | 4 | SUMARTONO | | 5 | KENDRI PANCA LESTARI |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Wisnu Harto, SH | Parjo | | 2 | Wisnu Harto, SH | SUPRIYANTO | | 3 | Wisnu Harto, SH | SRI HARTINI | | 4 | Wisnu Harto, SH | SUMARTONO | | 5 | Wisnu Harto, SH | KENDRI PANCA LESTARI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Sutinah | | 2 | MARJONO | | 3 | INSAN MUHAMMAD | | 4 | Ir. EDWIN RUSDI, SH. Mkn. |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ALGI AULALANGI, SH | Sutinah | | 2 | ALGI AULALANGI, SH | MARJONO | | 3 | DWI HARYANTO, SH | INSAN MUHAMMAD |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Kantor Pertanahan Wilayah BPN DIY |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | HASTI SUSANTI,A.Ptnh, DKK | Kepala Kantor Pertanahan Wilayah BPN DIY |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari (Alm) SANTOSO pemilik Sertifikat Hak Milik No. 1844/bangunjiwo atas nama alm. SANTOSO dengan total luas + 998 M2 (meter persegi) terletak di Dusun Srimbitan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, kabupaten Bantul;
- Menyatakan secara hukumnya bahwa Tergugat 1 dan Tergugat 2 melalui Tergugat 4 telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM mengalihkan hak kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 1844/bangunjiwo milik alm. SANTOSO dengan total luas + 998 M2 (meter persegi) terletak di Dusun Srimbitan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, kabupaten Bantul, menjadi atas nama INSAN MUHAMMAD (Tergugat 3);
- Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Akta Jual Beli No. 119/2012 tertanggal 06-07-2012 melalui Notaris/PPAT IR EDWIN RUSDI, SH. M.Kn. (Tergugat 4) berkantor di Jl. Parangtritis Km. no. 122 BANTUL - D.I. Yogyakarta. Atas peralihan hak Sertifikat Hak Milik no. 1844/bangunjiwo dengan total luas + 998 M2 (meter persegi) terletak di Dusun Srimbitan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, kabupaten Bantul, menjadi atas nama INSAN MUHAMMAD (Tergugat 3);
- Menyatakan BATAL DEMI HUKUM proses pemecahan bidang tanah 0leh pembeli yang baru INSAN MUHAMMAD ( Tergugat 3) melalui Notaris/PPAT IR EDWIN RUSDI, SH. M.Kn. (Tergugat 4) berkantor di Jl. Parangtritis Km. no. 122 BANTUL dan Turut Tergugat Kantor BPN kabupaten Bantul: dari SHM No. 1844/bangunjiwo telah terpecah menjadi 4 SHM.
SHM Nomor 17854/bangunjiwo
SHM Nomor 17855/bangunjiwo
SHM Nomor 17856/bangunjiwo
SHM Nomor 17857/bangunjiwo
Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau batal demi hukum.
- Memerintahkan kepada Tergugat 3 dengan itikat baik, untuk menyerahkan obyek gugatan kepada Para penggugat, dengan tanpa syarat, dalam keadaan bebas dan tidak terikat oleh apapun, dalam bentuk apapun
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membatalkan 4 (empat) SHM atas nama Tergugat 3 yaitu:
SHM Nomor 17854/bangunjiwo
SHM Nomor 17855/bangunjiwo
SHM Nomor 17856/bangunjiwo
SHM Nomor 17857/bangunjiwo
Menetapkan seluruhnya kembali menjadi Sertifikat Hak Milik No. 1844/bangunjiwo dengan luasan + 988 M2 diatas namakan Para Penggugat sebagai ahli waris alm. Santoso.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami PARA PENGGUGAT secara tanggung renteng dan tunai kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) secara tanggung renteng.
- Menyatakan hukumnya bahwa karena gugatan ini dilengkapi dengan alat bukti yang kuat/otentik, maka putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum lebih lanjut dari para tergugat, di tingkat banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat secara tanggung renteng;
-
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |