| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SUPRIYANTO bin JAPARDI, pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 sekira Pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2019, bertempat di counter handphone “Godzila 3” yang berada di Jalan Imogiri Timur Dsn Karanganom, Rt. 08, Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, namun perbuatan mana tidak selesai dilaksanakan bukan semata-mata disebabkan kehendaknya terdakwa sendiri |