Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
171/Pdt.P/2023/PN Btl Maryati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 171/Pdt.P/2023/PN Btl
Tanggal Surat Sabtu, 12 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maryati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ALI PRADANA PUTRA, S.HMaryati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan Menetapkan secara sah secara hukum bahwa Nama Pemohon yang semula MARYATI berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor: 669/Disp.A/2000 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul pada tanggal 5 Mei 2000 Diganti/Diubah menjadi RESTY AMELIA KURINIAWATI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk Mengganti/Mengubah nama Pemohon yang sebelumnya, bernama MARYATI Diubah/Diganti menjadi RESTY AMELIA KURNIAWATI pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 669/Disp.A/2000 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul pada tanggal 5 Mei 2000;
  5. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak